iGNews | Taput – Terkait pembangunan rumah susun Yayasan Akper Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) senilai Rp. 18 Miliar, sumber dana dari APBN Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2023 segera diusut tuntas, dan bahkan kelompok kerja (Pokja) pengadaan yang meloloskan PT. Swakarsa Tunggal Mandiri juga segera diperiksa, dimana Pokja meloloskan perusahaan yang pernah blacklist atas kegiatan pembangunan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Tahun 2011. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu kepada reporter Indigonews, Minggu (14/4/2024).
Djonggi juga berharap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga harus dipanggil dalam hal ini, karena berperan sebagai salah satu Pejabat Perbendaharaan Negara di tingkat Satuan Kerja, memiliki peran strategis dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Negara. Sementara pada kegiatan pembangunan rumah susun Yayasan Akper pemkab Taput, sepertinya PPK tidak memberikan pengawasan pada kegiatan, terbukti batas masa pelaksaan kegiatan pembangunan tinggal 9 hari lagi, namun progres fisik belum ada mencapai 30%, sehingga semakin curiga atas pelaksaan kegiatan, ada apa sebenarnya.
Lanjut Djonggi memaparkan “Apabila kita mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 12: Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia”.
“Pasal 13: (1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas: a. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia;
b. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik dan
c. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan: 1. Tender/ Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp. 100.000.000.000. 2. Seleksi/ Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp. 10.000.000.000″ jelas Djonggi.
Tambah Djonggi menjelaskan, (2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan tiga orang. (3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal dan (4) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah hal ini terlaksana dilakukan oleh Pokja, siapa tenaga ahlinya dan apakah ada kantor perusahaan PT. Swakarsa Tunggal Mandiri, serta siapa penanggung jawab pada PT. Swakarsa Tunggal Mandiri, sebab Direktur Utama perusahaan sudah meninggal 2 tahun yang lalu..?” tanya Djonggi.
“Belum lagi status objek lahan pembangunan kita pertanyakan, apakah sudah memiliki Sertifika atau tidak, alas hak kepemilikan, siapa penjual dan pembeli. Sebab pada kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran Negara, status lahannya harus jelas, walaupun itu Hibah” tegas Djonggi.
Juga Ketua LBH Topan RI Kabupaten Tapanuli Utara, Ridwan Siringoringo SH dengan sambil tertawa mengatakan “Kita liha dalam waktu dekat, bahwa objek lahan pembangunan masih tahap sengketa, dimana pihak penggugat dari Koperasi masih tahap melengkapi pengajuan gugatan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI. Bahkan kita pastikan bahwa kegiatan pembangunan rumah susun Yayasan Akper Pemkab Taput ini mengarah pada Pidana dan Perdata”.
“Dari awal kita sudah mengikuti terkait status lahan ini, bahkan siapa siapa yang memiliki lahan disana sudah kita ketahui. Juga objek lahan pembangunan yang diajukan lebih awal ke Kementerian PUPR juga kita ketahui dan setelah disetujui terjadilah perubahan status objek lahan pembangunan yang sampai saat ini belum memiliki Sertifikat” jelas Ridwan.
Terkait status objek lahan pembangunan rumah susun Yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara, Kuasa Hukum Ranto Manullang alias Rio, bernama Rudi Zainal Sihombing SH saat dikonfirmasi terkait bolehkah saya mengetahui bukti alas hak kepemilikan lahannya dan atas nama siapa bukti alas haknya? “Terkait Alas Hak, itu adalah surat Jual beli tanggal 13 Desember 2023 ya” jawab Rudi Zainal Sihombing melalui WhatsAppnya.
Informasi yang dihimpun reporter Media Indigonews, pengumuman pemenang tender tanggal 26 September 2023, sementara surat jual beli tanah/ lahan tanggal 13 Desember 2023.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Idianto SH mengatakan terkait proyek pembangunan rumah susun Yayasan Akper Pemkab Taput yang diduga belum memiliki sertifikat tanah/ lahan “Tolong cek dulu kebenaranya, karena salah bila kita menggunakan uang negara membangun diatas tanah yang tidak jelas kepemilikanya kecuali sudah di kunsinyasi di pengadilan”. IGN_Freddy Hutasoit




