iGNews | Siantar – Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor: 001/ 800.1.3.3/ 636/ IV/ 2024 perihal Pengangkatam Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar yang telah dipertimbangkan oleh Pj. Gubernur Sumatera Utara terkesan tidak berkesesuaian dengan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Bukan hanya itu, pelantikan Juanedi Sitanggang terlihat dipaksakan, karena juga telah melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/ 1575/ SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan dengan tegas bahwa Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 merupakan peraturan khusus dalam pengangkatan Penjabat Sekda. Dimana pelantikan Junaedi Sitanggang tidak sesuai dengan Pasal 4 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, Sabtu (20/4/2024).
Bukan hanya itu, Syamp juga menerangkan bahwa bila pun adanya pertimbangan dari Pj. Gubernur Sumut tetapi dalam hal ini perlu dipertanyakan kewenangan siapa dalam menerbitkan SK, seharusnya SK Junaedi Sitanggang diterbirkan oleh Pj. Gubernur Sumut bila memang benar telah mendapat persetujuan secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dan ASN yang diposisikan sebagai Pj. Sekda sebagaimana pada Pasal 4 ayat (a) dengan tegas menerangkan bukan dari ASN Pemko maupun Pemkab tetapi dari ASN jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.b Pemerintah Daerah Provinsi.
“Itu perlu di uji oleh APH Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar itu, bemar tidak kewenanganya dalam pengangkatan dan pelantikan Pj. Sekda, lawak lawak ini” kata Syamp sambil terbahak bahak.
“Lagian termasuk konyol juga seorang dilantik jadi Pj. Sekda malah SK nya diterbitkan dan ditanda tangani oleh Walikota, apa dia tidak tahu sebenarnya itu harus kembali penerbit SK oleh Gubernur dan telah mendapat izin secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri” cetus Syamp.
Syamp juga menyampaikan, belum juga surat dari DPRD Kota Pematangsiantar akan hasil RDP yang telah dikirim ke Kementerian, Dirjen Otda, Gubernur Sumut dan bahkan kepada Walikota Pematangsiantar tentang larangan untuk mutasi jabatan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Arif Tri Nugroho sampai berita ini diterbitkan tidak bersedia menjawab konfirmasi dari Redaksi Indigonews saat dipertanyakan arti dari Dipertimbangkan Oleh Pj. Gubernur Sumut pada SK pelantikan Pj. Sekda Kota Pematangsiantar.
Begitu juga Kasubbit Wilayah V Ditjen FKKPD Depdagri, sampai berita ini diterbitkan tidak bersedia memberikan jawaban atas pelantikan Pj. Sekda Kota Pematangsiantar. IGN_Red




