Situs Berita Online Indigo
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Syamp Siadari Pertanyakan SK Pelantikan Junaedi Sitanggang Sebagai Pj. Sekda Pematangsiantar

Indigonews.id
20 April 2024 | 10:35 WIB

iGNews | Siantar – Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor: 001/ 800.1.3.3/ 636/ IV/ 2024 perihal Pengangkatam Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar yang telah dipertimbangkan oleh Pj. Gubernur Sumatera Utara terkesan tidak berkesesuaian dengan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

Bukan hanya itu, pelantikan Juanedi Sitanggang terlihat dipaksakan, karena juga telah melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/ 1575/ SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.

Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan dengan tegas bahwa Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 merupakan peraturan khusus dalam pengangkatan Penjabat Sekda. Dimana pelantikan Junaedi Sitanggang tidak sesuai dengan Pasal 4 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, Sabtu (20/4/2024).

Bukan hanya itu, Syamp juga menerangkan bahwa bila pun adanya pertimbangan dari Pj. Gubernur Sumut tetapi dalam hal ini perlu dipertanyakan kewenangan siapa dalam menerbitkan SK, seharusnya SK Junaedi Sitanggang diterbirkan oleh Pj. Gubernur Sumut bila memang benar telah mendapat persetujuan secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dan ASN yang diposisikan sebagai Pj. Sekda sebagaimana pada Pasal 4 ayat (a) dengan tegas menerangkan bukan dari ASN Pemko maupun Pemkab tetapi dari ASN jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.b Pemerintah Daerah Provinsi.

“Itu perlu di uji oleh APH Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar itu, bemar tidak kewenanganya dalam pengangkatan dan pelantikan Pj. Sekda, lawak lawak ini” kata Syamp sambil terbahak bahak.

“Lagian termasuk konyol juga seorang dilantik jadi Pj. Sekda malah SK nya diterbitkan dan ditanda tangani oleh Walikota, apa dia tidak tahu sebenarnya itu harus kembali penerbit SK oleh Gubernur dan telah mendapat izin secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri” cetus Syamp.

Syamp juga menyampaikan, belum juga surat dari DPRD Kota Pematangsiantar akan hasil RDP yang telah dikirim ke Kementerian, Dirjen Otda, Gubernur Sumut dan bahkan kepada Walikota Pematangsiantar tentang larangan untuk mutasi jabatan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Arif Tri Nugroho sampai berita ini diterbitkan tidak bersedia menjawab konfirmasi dari Redaksi Indigonews saat dipertanyakan arti dari Dipertimbangkan Oleh Pj. Gubernur Sumut pada SK pelantikan Pj. Sekda Kota Pematangsiantar.

Begitu juga Kasubbit Wilayah V Ditjen FKKPD Depdagri, sampai berita ini diterbitkan tidak bersedia memberikan jawaban atas pelantikan Pj. Sekda Kota Pematangsiantar. IGN_Red

Share104Tweet65SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba