iGNews | Taput – Terkait Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 71/ IV/ 2024/ SPKT/ Polres Tapanuli Utara tanggal 01 April 2024 atas dugaan pencemaran nama baik yang terjadi pada hari Senin tanggal 01 April 2024 di Desa Tapian Nauli, Kecamatan Siborongborong. Ketua LBH Topan RI Kabupaten Tapanuli Utara Ridwan Siringoringo SH mengatakan “Kita siap menghadapi laporan saudara Sodongoron Situmorang itu dan juga sebaliknya, dan dia harus siap menghadapi laporan saya ke Denpom dan Pomdam”, Sabtu (20/4/2024).
“Saya akan ungkap nanti semuanya, sebab sebelumnya saya bersama Sodongoron Situmorang pada hari Minggu 31 Maret 2024 di kedai Ombus Ombus Siborongborong dan selanjutnya saya diajak ke Kabupaten Toba untuk menuju rumah seseorang bandar togel, dan bahkan Sodogoron Situmorang menceritakan nilai besaran jumlah uang setoran bandar judi kesalah satu lembaga Negara” ucap Ridwan.
“Dan untuk terkait surat panggilan dari pihak Kepolisian atas laporan Sodongoron Situmorang tentu kita hargai, namun surat panggilan tersebut telah melanggar KUHAP Pasal 227 ayat 1 dan 2, dimana surat panggilan datang melalui Pos dan jadwal menghadiri panggilan sebelumnya pada Jumat 12 April 2024, sementara surat panggilan datang pada 16 April 2024. Negara kita ini adalah Negara hukum” ucap Ridwan.
Menanggapi hal ini Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Ernis Sitinjak SH, SIK melalu Kasi Humas, AIPTU. W Barimbing mengatakan “Pengiriman panggilan melalui Pos tidak memyalahi, sebab Pos merupakan lembaga Negara, terkecuali pengiriman melalui JNE atau yang lainnya”.
Sampai berita ini terbit, reporter Indigonews masih berupaya meminta keterangan dari SS atas laporan dugaan pencemaran nama baik serta pengakuan Ketua LBH Topan RI Taput atas pertemuan di kedai Ombus ombus dan rumah diduga bandar togel. IGN_Freddy Hutasoit.




