iGNews | Taput – Terkait lokasi objek pembangunan rumah susun (rusun) Yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara menjadi pembahasan ditengah tengah masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Sipoholon. Dimana Kepala Desa Tapian Nauli disebut mengeluarkan surat persyaratan pengurusan sertifikat objek lahan pembangunan rumah susun Yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara dibukan wilayah administrasi Desanya, Minggu (28/4/2024).
Renold Simanungkalit, Kepala Desa Hutaraja Simanungkalit kepada reporter Indigonews menyampaikan keberatanya, dengan tegas mengatakan “Objek lahan pembangunan rusun Yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara berada pada wilayah Desa saya, Desa Hutaraja Simanungkalit. Saya tidak mengetahui apa dasar Kepala Desa Tapian Nauli mengeluarkan surat persyaratan pengurusan sertifikat, contoh surat keterangan bahwa lahan objek pembagunan tidak dalam sengketa, bukti pembayaran PBB yang baru dan banyak lagi”.
“Kita berharap permasalahan ini dibuka dipublik, bahkan kita berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan membuka masalah ini, apalagi ini menyangkut hak masyarakat Desa Hutaraja Simanungkalit dan juga menyangkut uang Negara” harap Renold Simanungkalit dengan tegas.
Kepala Desa Tapian Nauli, Saelor Panggabean saat dikonfirmasi terkait dengan keterangan masyarakat, bahwa lahan pembangunan rumah susun Yayasan Akper Taput berada di wilayah Desa Hutaraja Simanungkalit, tetapi kenapa Kepala desa Tapian Nauli berurusan kepada jual beli tanah dan permohonan sertifikat, sampai berita ini terbit bungkam dan tidak bersedia memberikan informasi yang akurat.
Lain halnya, Sabungan Parapat sebagai pemilik lahan pembangunan rumah susun Akper Pemkab Tapanuli Utara yang juga disebut sebagai Ketua Yayasan, saat dikonfirmasi lokasi objek pembangunan seluas 6362 Meter² berasa di Desa mana, hal sama juga dipertontonkan dengan diam tanpa sepatah kata.
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara, Josua Napitupulu juga memili bungkam saat dikonfirmasi terkait wilayah pembangunan rumah susun Yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara yang berada di Kecamatan Sipoholon berada di wilayah administrasi Desa mana.
Menanggapi hal ini, Ketua LBH Topan RI Kabupaten Tapanuli Utara, Ridwan Siringoringo SH mengatakan “Kejahatan itu tidak akan bertahan lama tertutupi, dan ini akan segera terungkap, bahkan para pemeran akan segera menginap dijeruji”.
“Untuk terkait lahan objek pembangunan rumah susun yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara sudah lama kita ketahui, bahkan kita sudah ikut ploting bersama pihak BPN sebelumnya. Ada sertifikat diatas sergifikat, inilah rencana para pemeran untuk menguras uang Negara dan bahkan uang masyarakat” ketusnya.
“Kita telah melaporkan hal ini langsung ke Kejatisu, bahkan kita telah menguraikan kerugian Negara, mulai dari pengerukan sampai luas lahan yang dikeruk sampai tanah timbun yang diperjual belikan tanpa ada izin galian C. Kita tunggu saja…..!!!” tutupnya. IGN_Freddy Hutasoit




