iGNews | Siantar – Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB Nomor: 56/ SMP. P- AM/ X/ 2022 atas inisial CL yang diterbitkan SMP Pelita YPI Al- Madjid beralamat dijalan Rajamin Purba Kota Pematangsiantar adanya kejanggalan dan diduga kuat bertentangan dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Hal ini disampaikan Syamp Siadari selaku Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Jumat (3/5/2024).
Syamp Siadari menjelaskan sebagaimana balasan surat klarifikasi pertama LSM Forum13 Indonesia dari SMP Pelita YPI Al- Madjid Kota Pematangsiantar dengan Nomor: 248/ SMP. P/ III/ 2024 yang langsung ditanda tangani oleh Rahmalita Sinaga S.Pd selaku Kepala Sekolah bahwa poin Nomor 3 menjelaskan dolukumen Photocopy Ijazah dan STTB SD maupun SMP atas inisial CH tidak ada dimiliki hanya dengan alasan bolak balik pindah kantor.
Tambah Syamp. begitu juga pada Poin Nomor 5, Kepala Sekolah Rahmalita Sinaga S.Pd melalui surat balasan resminya menyarakan bahwa saat penerbitan SKPI yang bersangkutan CL tidak pernah datang ke SMP Pelita YPI Pematangsiantar, melainkan utusan CL.
“Perlu diketahui sebelumnya, ada 2 orang staf guru SMP Pelita YPI mengaku kepada kita saat kita pertanyaka kapan datang CL ke Sekolah mereka dengan percaya diri mengatakan sekitar 6 bulan yang silam, ada 2 orang yang membawa surat dari Kepolisian guna penerbitan SKPI atas nama CL. Berarti 2 bulan yang silam bila dihitung mundur dari bulan Maret 2024 tepatnya sekitar bulan Oktober 2023, sehingga kuat juga adanya tahun surut yang digunakan pada SKPI sehingga ini bisa fatal membawa oknum oknum yang ikut serta keranah Pidana” beber Syamp.
Tegas Syamp, dan dari jawaban surat klarifikasi dan konfirmasi LSM Forum13 Indonesia Nomor: 13. 03. 254/ DPP/ LSM. F13_Indonesia/ Str/ KK/ III/ 2024 bahwa Kepala Sekolah SMP Pelita YPI melalui balasan surat resminya pada Poin 4 mengakui bahwa penerbitan SKPI atas nama CL yang ditanda tangani oleh Plt. Kadis Pendidikan Kota Pematangsiantar atas nama Kusdianto SH sudah sesuai dengan Permendikbud 29 Tahun 2014, tetapi Kepala Sekolah diduga dan layak diduga tidak memahami isi Permendikbud tersebut dalam hal syarat penerbitan SKPI yang sebenarnya.
“Dimana surat klarifikasi dan konfirmasi kedua LSM Forum13 Indonesia Nomor: 13. 04. 356/ DPP/ LSM.F13_Indonesia/ Str/ KK/ IV/ 2024 tertanggal 4 April 2024 bahwa Kepala Sekolah SMP Pelita YPI Al- Madjid Pematangsiantar maupun Pengurus yayasan tidak bersedia memberikan jawaban surat, sehingga dugaan kecurigaan kita semakin besar” jelas Syamp.
“Dimana pada surat klarifikasi dan konfirmasi kedua kita, saya mempertanyakan beberapa poin syarat penerbitan SKPI sebagaimana sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, seperti 1). Salinan surat permohonan dari CL kepada Kepala Sekolah, 2). Salinan surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari CL, 3). Fotocopy Ijazah jenjang sekolah dibawah dan diatas dalam hal ini Ijazah SD dan SMA sebagai lampiran penerbitan SKPI, 4). Surat pengantar dari sekolah, 5). Surat keterangan dari SMP Pelita YPI Al- Madjid bahwa CL benar siswa dan dinyatakan lulus dalam hal ini harus disertakan Tahun Lulus serta Nomor Ijazah dan STTB atau SKHUN, 6). Salinan tanda terima Ijazah/ STTB dari sekolah SMP Pelita YPI, 7). Salinan Ijazah/ STTB/ SKHUN yang rusak maupun hilang, 8). Surat pernyataan dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan dan pernyataan 2 orang guru dan 9). Surat pernyataan 2 orang siswa teman satu angkatan CL dan menyaksikan CL lulus sama dengan mereka” jelas Syamp.
“Namun sampai hari ini, Kepala Sekolah maupun Ketua Yayasan Pelita YPI Al- Madjid tidak bersedia membalas surat tersebut, ada apa ini, karena surat kedua tidak dibalas kita akan segera membuat LP ke Polres Pematangsiantar maupun ke Polda Sumut dan Mabes Polri” tutur Syamp.
Diakhir wawancara, Syamp Siadari menjelaskan bahwa masih banyak dugaan dugaan penyimpangan atas CL yang diketahui merupakan Caleg menang Partai Gerindra untuk menduduki kursi DPRD Kota Pematangsiantar, dimana salah satunya ada pergantian KK dua kali dan adanya pergantian identitas diri pada KTP.
“Namun dugaan adanya mal administrasi maupun dugaan pemalsuan dokumen penting lainya akan kita bahas kedepanya, dan saya harap Polri bersedia nanti menguak dugaan dugaan kita ini supaya kita tau keabsahanya” tutup Syamp.
Sampai berita ini terbit, Kusdianto SH mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar sampai berita ini terbit belum berhasil dimintai keteranganya. IGN_Red




