iGNews | Samosir – Diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka WS dan langsung ditahan, Rabu (8/5/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersangka.
“Benar, hari ini Rabu (8 Mei 2024) telah dilakukan Tahap II sekaligus penahanan terhadap tersangka WS dimana tindak pidana yang dilakukan tersangka, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan” katanya.
Adapun Pasal yang disangkakan, Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1e KUHPidana.
Penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Samosir, berdasarkan surat pemberitahuan penyerahan tanggungjawab berkas perkara dan tersangka serta barang bukti atas nama tersangka Drs. WS.
Bahwa saat ini tersangka Drs. WS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samosir. Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan setelah sebelumnya dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi dan kesehatan tersangka dikantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Perlu diketahui, rangkaian tindak pidana korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menuntut Bupati Samosir periode 2005 – 2010 dan 2010 – 2015, Mangindar Simbolon (66), empat tahun penjara saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/3/2024).
Mangindar diduga terlibat korupsi pengalihan status kawasan hutan yang merugikan negara Rp. 32.7 Miliar. Bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut terdapat kerugian negara sebesar Rp. 32.740.000.000. IGN_Freddy Hutasoit




