iGNews | Siantar – Semakin terkuak dugaan mal administrasi maupun dugaan ketidak berkesesuaian Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 penerbitan SKPI atas nama CHL atau Chairuddin Lubis yang dikeluarkan SMP Pelita YPI Al- Madjid Kota Pematangsiantar, karena Kepala Sekolah SMP, Rahmalita Sinaga S.Pd tidak bersedia membalas surat klarifikasi dan konfirmasi ke dua LSM Forum13 Indonesia Nomor: 13.04.356/ DPP/ LSMF13_Indonesia/ Str/ KK/ IV/ 2024, bahkan Kepala Sekolah langsung memblokir whatsapp saat didesak untuk menjawab surat yang sudah 7 hari dimeja Kepsek. Hal ini disampaikan Syamp Siadari selaku Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Jumat (10/5/2024).
Dalam surat klarifikasi dan konfirmasi kedua LSM Forum13 Indonesia yang sudah sampai ke meja Kepsek Rahmalita, tegas meminta bukti SPTJM dari CHL , surat pernyataan 2 guru yang menyaksikan bahwa yang bersangkuran benar sekolah di SMP Pelita YPI Al- Madjid masuk pada tahun 1997 kelas 2 dan dinyatakan tamat dan lulus, surat pernyataan 2 orang teman siswa satu angkatan serta surat keterangan dari Kepala Sekolah maupun Ketua yayasan. Tetapi sampai berita ini terbit Kepala Sekolah maupun Ketua Yayasan tidak bersedia memberikan jawaban.
“Sesuai pengakuan beberapa guru saat dijumpai di Sekolah SMP Pelita YPI bahwa yang datang mengurus SKPI bukan langsung CHL tetapi 2 orang suruhanya dengan membawa surat keterangan hilang dari Kepolisian dan itu dilakukan sekitar bulan Oktober 2023 bukan tahun 2022 tetapi kok bisa SKPI terbit tahun 2020 dan ditanda tangani oleh Kusdianto SH selaku Plt. Kadis Pendidikan kota Pematangsiantar” tegas Syamp.
Kejanggalan lainya, juga dijelaskan Syamp Siadari bahws pada SKPI menerangkan bahwa CHL adalah pemilik ijazah/ STTB tahun pelajaran 1998/ 1999, tetapi tidak menerangkan nomor Ijazah/ STTB, hal ini menjadi kuat dugaan adanya rekayasa pembohongan.
“Bukankah dalam SKPI yang benar dicantumkan Nomor Ijazah/ STTB yang hilang, dan apakah sekelas Sekolah SMP Pelita YPI Al- Madjid Pematangsiantar tidak memiliki dokumen pertinggal menguatkan bahwa CHL benar benar lulusan dari sekolah itu, apa dengan alasan pindah pindah kantor bisa diterima segampang itu dimata hukum” pertegas Syamp.
“Kita dalam waktu dekat akan melaporkan Kepala Sekolah SMP Pelita YPI Al- Madjid Pematangsiantar ke pihak Mabes Polri, Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar supaya ini terang benderang dan dalam waktu dekat kita juga akan surati SD Perguruan Hidayatul Pematangsiantar guna meminta keterangan dan dokumen pendukung bahwa CHL benar benar mengikuti kegiatan belajar mengajar disana dan lulusan dari sana” tutup Syamp.
Kepala Sekolah SMP Pelita YPI Al- Madjid Kota Pematangsiantar sampai berita ini terbit belum berhasil dimintai keteranganya.
Begitu juga mantan Plt Kadis Pendidikan Kota Pemarangsiantar, Kusdianto SH belum berahasil dimintai keterangan apakah prosedur penerbitan SKPI atas nama Chairuddin Lubis sudah sesuai peraturan dan apakah ada berkas yang tersimpan atas nama Chairuddin Lubis di Kantor Dinas Pendidikan, karena jauh hari sebelumnya, Sekretaris Dinas maupun Kabid PNF Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar saat dimintai keteranganya tidak ada mendapat dan memiliki dokumen atas nama Chairuddin Lubis jangankan terkait SKPI bahkan Ijazah Paket C dari PKBM tidak ada dokumen pertinggal termasuk Nomor Peserta Ujian paket C. IGN_Red




