iGNews | Toba – Penambang tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP) marak di Kabupaten Toba, tepatnya di Desa Siboruon, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba – Sumatera Utara. Namun dinilai pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Toba tidak sanggup melakukan penertiban atas kegiatan penambangan tanpa IUP tersebut. Ada apa dengan APH. Hal ini diungkapkan sejumlah warga kepada reporter Indigonews dikedai Partukkoan Balige, Jumat (10/5/2024).
Warga juga mengakui, bahwa puluhan dump truk tiap harinya keluar masuk dari Desa Siboruon, Kecamatan Balige mengangkut batu dan tanah, bahkan dump truk pihak pengusaha material dari Balige juga turut serta ikut ambil kegiatan dari lokasi.
Sisi lain, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu mengakatan ”Kita tidak luput memberikan perhatian atas kegiatan penambangan yang terjadi di Desa Siboruon, dan bahkan kita sudah melakukan pengecekan terkait Izin Usaha Penambangan (IUP) disana, ternyata kita mendapat tidak memiliki IUP. Bahkan ada sampai membawa bawa organisasi lembaga Negara, namun setelah kita cek and ricek, ternyata organisasi lembaga Negara tersebut tidak mengetahuinya”.
“Untuk itu, apabila pihak APH tingkat Polres dan Polda Sumatera Utara tidak segera melakukan penertiban, maka kita akan segera menyurati pihak Dittipiter Mabes Polri, dimana kegiatan ini tidak terlepas seperti kegiatan penambangan yang terjadi di Kabupaten Samosir yang ditangani pihak Mabes Polri” tutup Djonggi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, Faisal Arif Nasution M.Si saat dikonfirmasi terkait apakah pihak DPMPTSP Provsu ada mengeluarkan Izin Usaha Penambangan (IUP) kepada PT. Tata Usaha Kasdam dan PT. Kopassus Kopaska Brimob di Kabupaten Toba, sambil meminta titik koordinat kegiatan tambang illegel mengatakan “Coba dicek di Bapenda Kabupaten Toba apakah pajaknya ada diambil sama Pemkab”.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Toba, Herry Sitompul saat dikonfirmasi apakah pihak Pemkab Toba menerima Pajak dari Izin Usaha Penambangan (IUP) kepada PT. Tata Usaha Kasdam dan PT. Kopassus Kopaska Brimob di Kabupaten Toba, dengan tegas menjawab “Tidak ada menerima pajak dari mereka”.
Kapolres Toba, AKBP. Wahyu Indra Jaya belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait maraknya kegiatan penambangan galian C yang diduga illegal.
Pantauan reporter Indigonews dilokasi penambangan di Desa Siboruon, banyaknya dump truk keluar masuk dari lokasi penambangan mengangkut batu dan tanah. IGN_Freddy Hutasoit





