iGNews | Siantar – Terminal bayangan Bus Paradep Taxi yang berada dijalan Sutomo dan Pool bus dikomplek SBC sudah mulai menimbulkan keresahan bagi warga, bahkan sebagian besar bahu jalan Sutomo bawah dimanfaatkan sebagai parkir bus maupun mobil Paradep taxi jenis Toyota Haice.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan bahwa Pemko Pematangsiantar baik melalui Kadis Perhubungan tidak mengindahkan instruksi Presiden RI pasca peresmian terminal Tanjung Pinggir jenis Tipe A pada hari Kamis (09/2/2023). Bahkan jauh hari sebelumnya Dishub Kota Pematangsiantar pernah menerbitkan surat larangan jangan membuat terminal didalam komplek SBC kepada Bus Eldivo, Bus Intra dan Paradep Taxi, Jumat (30/5/2024).
Selain itu, sekitar akhir tahun 2023 pernah juga ada pernah Mediasi yang dilakukan Lurah Pahlawan antara Pihak Paradep Taxi dan masyarakat SBC yang dalam intinya hasil mediasi adanya kesimpulan bahwa pihak Paradep hanya diperbolehkan memarkirkan Bus besar roda 6 sampai roda 8 sebanyak 5 – 6 unit.
“Namun sangat disayangkan pihak Paradep tidak mengindahkan hasil mediasi tetapi malah makin sembarangan dan se enaknya memarkirkan bus dalam komplek SBC” jelas Syamp.
“Setau saya, Ikatan Warga SBC telah melakukan gugatan class action kepada pihak Paradep sebagai tergugat, Kepala Dinas Tarukim, Dinas Perhubungan dan Pemko Pematangsiantar melalui salah satu badan hukum dan advokasi dan sampai sampai ini masih berproses persidangan di PN Pematangsiantar” ujar Syamp.
“Kita tidak pernah meminta Walikota maupun Pemko Pematangsiantar menutup dan menghentikan operasional Paradep tetapi harus segera dipindahkan pool nya ke terminal Tanjung Pinggir atau ke lokasi strategis sesuai lahan peruntukan pool maupun terminal sebagaimana diatur dalam RTRW Kota Pematangsiantar” perjelas Syamp.
“Bahwa dalam gugatan IW SBC (Ikatan Warga Bisnis Center) melarang adanya aktifitas dari Bus Paradep dalam komplek SBC, karena efek dari banyaknya Bus Paradep roda 6 bahkan roda 8 keluar masuk komplek mengakibatkan terjadinya gangguan volusi suara (kebisingan mesin) dan volusi udara dimana jam 4 subuh bus roda 6 dan roda 8 sudah mulai aktifitas menghidupkan mesin, sehingga warga komplek SBC merasakan getaran dan kebisingan serta udara menyengat dari knalpot” tambah Syamp.
“Informasi yang saya dapat, bahwa pihak Paradep ada setor uang pertahun ke Pemko Pematangsiantar yang bukan masuk dalam PAD istilahnya uang jago jagolah sebagai keamanan” tutur Syamp.
“Satu lagi, setau saya bahwa izin opersional PT. Pelita Paradep Taxi adalah izin berupa tempat penjualan tiket atau pun loket, bukan Bus Pariwisata dan bukan Bus Komersil” ujar Syamp.
“Makanya dengan ini saya minta kepada Walikota Pematangsiantar, segera dan secepatnya keluarkan surat keputusan atau perwa untuk memindahkan operasional Paradep Taxi ke Terminal Tanjung Pinggir atau lokasi strategis yang peruntukanya sebagai terminal, Pool maupun Pangkalan Bus sebagaimana diatur dalam RTRW Nomor 1 Tahun 2013” tutup Syamp.
Sampai berita ini terbit, Kadis Perhubungan Pematangsiantar, Julham Situmorang belum berhasil dimintai keteranganya. IGN_Red




