iGNews | Toba – Laporan pengaduan Ivan Napitupulu alias Djonggi Napitupulu (18/12/2023) terhadap oknum KSM dan oknum MS pengusaha galian C dan panglong UD.D Balige secara live di facebook tentang muatan penghinaan dan fitnah terhadapnya dan juga dialami isterinya ES yang ditangani unit Tipidter Satreskrim Polres Toba.
Djonggi Napitupulu menyikapi atas jawaban dari Kapolres Toba melalui unit Tipidter Satreskrim, IPDA. Syapfrizal Abdi Simarmata mengatakan bahwa “Masih dalam proses lidik bang, rencana tindak lanjut riksa ahli”, Minggu (2/6/2024).
Atas jawaban Kapolres Toba melalui Kasat Reskrim Polres Toba, AKP. Wilson Panjaitan terkait laporan dimaksud mengatakan bahwa “SP2HP sudah kita sampaikan kepada pihak pelapor, namun untuk memastikan, akan kita cek lebih lanjut berkasnya”.
Djonggi Napitupulu suami dari ES sebagai pelapor menyikapi dengan heran dan menilai tidak serius untuk penanganannya untuk itu dimohon agar tidak ada keberpihakan terhadap pengusaha galian golongan C dan panglong. Hal ini telihat dari kinerja dari Polres Toba atas laporannya tertanggal 18 Desember 2023 silam terhadap pengusaha galian golongan C oknum KSM dan oknum MS pemilik UD.D Balige tentang fitnah dan penghinaan yang diperbuat terhadap ES istri dari pelapor melalui media sosial dengan cara live di facebook sangat brutal dan sadis harus diproses segera untuk ada efek jerah.
Dikatakan bahwa sampai berita ini dimuat Djonggi sebagai pelapor tidak pernah dimintai keterangan dan apa lagi tidak pernah menerima surat perihal SP2HP seperti yang dinyatakan Kasat Reskrim Polres Toba.
“Terkait laporan yang dimaksud, hal ini menjadi agar lebih perhatian kepada pihak Propam Polda terkait kinerja Polres Toba dengan keliru dan terburu buru memberikan jawaban dimaksud bahwa Kasat Reskrim telah mengirimkan SP2HP kepada Pelapor” ucap Djonggi.
“Sangat heran dan dinilai sangat lamban yang sedang ditangani Polres Toba hal itu belum baik untuk pelayanan masyarakat. Saya sebagai pelapor suami dari ES yang juga ipar dari JFS menguraikan laporan laporan yang masih mangkrak ditangani Unit Tipidter Polres Toba, seperti Laporan JFS terhadap KSM yang sudah SP2HP perihal gelar perkara namun belum ada hasil gerlar perkara dimaksud diterima keluarga JFS” tuturnya.
“Kemudian laporan JFS terhadap MS tentang dugaan tanda tangan palsu sampai hari ini belum ada hasil perkembangan laporan dimaksud” tegasnya.
Djonggi juga memaparkan, bahkan kemudian laporan ES terhadap KSM pengusaha galian golongan C, tertanggal 25 April 2023 dengan bukti laporan Nomor: LP/ B/ 163/ IV/ 2023/ SPKT/ Polres Toba tentang fitnah dan penghinaan melalui facebook juga tidak jelas.
“Kita akan menyurati secara resmi Polda Sumut terkait laporan laporan yang sampai hari ini belum ada satupun tersentuh hukum sehingga diduga dan patut diduga oknum KSM dan MS pengusaha galian golongan C dan panglong pemilik UD.D Balige sangat merasa diatas angin terlihat meraja lelah dan leluasa membuat kembali dan berulang ulang untuk melakukan tentang bermuatan fitnah dan penghinaan secara live di facebook. Peristiwa live di facebook dimaksud terjadi paska perbuatan penganiayaan yang dilakukan oknum SS baru baru (Selasa 28 Mei 2024) sekira pukul 7.40 Wib didepan Hotel Mezra Balige” tutupnya Djonggi Napitupulu suami dari ES seraya mengatakan agar sebelum dimintai keterangan terhadap KSM pengusaha galian golongan C dimohon sebelumnya harus diperiksa tes urine. IGN_Freddy Hutasoit




