iGNews | Taput – Terkait banyaknya pemberitaan disejumlah media nasional yang mengatakan Nikson Nababan akui Dana PEN selamatkan Taput saat Covid- 19, menjadi bahan perbincangan ditengah tengah masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara.
Warga Siborongborong secara khusus menyampaikan kepada reporter Indigonews, apa yang diselamatkan, apa dampak positifnya kepada masyarakat atas kegiatan yang bersumber dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Tahun Anggaran (TA) 2020 – 2021, Selasa (11/6/2024).
“Kalaupun disebut atas kata terselamatkan, tentu yang diselamatkan para kelompok kelompok tertentu, seperti pihak rekanan/ pemborong dan sejumlah Kepala Desa yang diduga ikut serta menikmati kegiatan yang bersumber dari dana pinjaman PEN. Dan untuk masyarakat luas tidak mendapat dampak positif pada saat Covid- 19” tegas warga.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu mengatakan “Kalau kita melihat jumlah kegiatan yang bersumber dari pinjaman PEN TA 2020 tidak ada yang berpihak pada pemulihan ekonomi masyarakat, seperti pembagunan Septic tank, pembangunan lampu hias, pembangunan gerbang sekolah, pembangunan ruang kelas baru dan yang lainnya, apakah ini berdampak pada pemulihan ekonomi masyarakat Tapanuli Utara ?”.
Lanjut Djonggi menyampaikan “Apabila kita melihat secara terang benderang, yang terselamatkan atas pinjaman PEN pada Covid- 19 adalah sejumlah rekanan/ pemborong. Dimana masa pengerjaan kegiatan pinjaman PEN TA 2020 sangatlah singkat, yakni dengan waktu masa pengerjaan selama 4 bulan. Bahkan Apabila kita melihat jejak digital pada LPSE TA 2020, sekita 818 paket tidak dapat kita lihat di LPSE dan hanya dapat kita lihat sebanyak kurang lebih 450 paket dari jumlah paket 1370 paket”.
“Untuk itu, kita juga berharap agar pihak KPK, Mabes Polri dan BPK agar melakukan audit kembali atas penggunaan anggaran pinjaman PEN senilai Rp. 326 Miliar guna penyelamatan uang Negara” harap Djonggi Napitupulu.
Lain halnya penyampaian, Hamonangan Hatigoran pada akun sosial media mengatakan ”Dana PEN saat itu dijadikan proyek yang sama sekali hubungannya dengan Pemulihan Ekonomi Nasional hanya sekitar dibawah 5%, karena lebih cocok kepanjangannya itu Dana “Pemulihan Ekonomi Nasida (mereka.red). Kenapa seperti itu? Karena Proyek yang dilakukan saat itu terkesan sangat terburu buru dan asal comot.
Yang ada saat itu Dana PEN tersebut dijadikan Proyek: Membangun Taman Baca, Hampir semua Pagar SD dan SMP dengan gapuranya dibangun meski itu masih layak, WC/ Toilet, Lapen yang menurut kita masih layak dan tidak harus dipaksakan dilapis dan yang lainnya”.
“Tapi yang paling kurang tepat itu pengadaan Lampu Penerangan Jalan yang bahkan banyak ditempatkan di tempat yang sudah ada Lampu Penerangan Jalan dari PLN. Dan pada saat itu juga kegiatan tersebut banyak dikerjakan oleh yang bukan rekanan tapi oleh penguasa penguasa Desa” tambahnya menuliskan.
“Jadi menurut pandangan kami, masih terlalu jauh kalau penggunaan Dana PEN itu dikaitkan dengan keberhasilan seseorang mengatasi dampak Covid- 19. Tapi masyarakatlah yang seharusnya kita apresiasi karena mampu bertahan dan menerima keadaan dan justru semakin kuat walaupun dalam keadaan terpuruk” tukasnya.
“Kita jangan jadikan itu mencari panggung politik sementara saat ini pemerintah kabupaten Tapanuli Utara dan masyarakatnya dibebani pembayaran cicilan utang setiap tahunnya” tutupnya pada goretanya di media sosial.
Mantan Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan saat dikonformasi melalui whatsApp terkait dampak pinjaman PEN atas kegiatan pembagunan lampu hias, septic thank dan ruangan kelas baru mengatakan ”Tapanuli Utara (Taput) salah satu Kabupaten di Indonesia yang indikator perekonomiannya selamat dari dampak pandemi Covid- 19 tahun 2020 lalu. Fasilitas Pemerintah Pusat berupa pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ikut berperan untuk itu”.
Nikson Nababan mengakui dana PEN yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Taput saat itu memang menjadi salah satu penyangga stabilisasi perekonomian di Taput dalam terpaan pandemi.
“Taput, waktu itu juara 3 nasional penanganan Covid- 19, dapat hadiah dari Pusat. Kemudian, ada dana PEN yang dikucurkan ke daerah daerah yang punya prestasi dan keuangan bagus melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN)” jelas Nikson.
Lanjut Nikson Nababan menjelaskan “Kabupaten Taput yang ketika itu sudah memperoleh predikat keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) enam kali berturut turut”.
Mantan Bupati Taput dua periode yang saat ini digadang gadang menjadi Bakal Calon (Balon) Gubernur Sumut mengatakan “Beruntung memperoleh dana PEN sebesar Rp. 319.206.190.801 tahun 2020 dan Rp. 70.226.856.862 tahun 2021”.
“Kita (Pemkab Taput.red) memang terbantu adanya dana PEN. Pertumbuhan ekonomi berhasil dipertahankan tidak minus. Dampak positip paling dirasakan pada tahun 2023, di mana kemiskinan dan pengangguran berkurang walaupun jumlah penduduk bertambah, serta kesenjangan sosial menipis” tuturnya.
Nikson juga menjelaskan, data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan angka kemiskinan di Kabupaten Tapanuli Utara menurun yakni dari 9,72 persen tahun 2021 turun menjadi 8,93 persen tahun 2022 dan turun lagi menjadi 8,54 persen tahun 2023.
Begitu juga tingkat pengangguran terbuka menurun dari 1,54 persen tahun 2021 menjadi 1,07 persen tahun 2022 dan turun lagi menjadi 1,03 persen tahun 2023.
Menurut Nikson, parameter kemiskinan dan pengangguran berkurang di dalam pertumbuhan penduduk yang bertambah merupakan indikator sangat positip dan mungkin tidak banyak daerah di Indonesia yang mencapai parameter ini.
“Banyak daerah yang meminjam dana namun dampaknya kurang terasa. Namun Taput berhasil, kemiskinan dan pengangguran berkurang saat pandemi” tambahnya.
Nikson menjelaskan kembali “Awalnya informasi kepada pihaknya dana PEN bukan pinjaman, melainkan dikucurkan untuk pemulihan ekonomi nasional. Namun ketika pencairan atau setelah vendor berjalan, dalam rapat dengan Kementerian Keuangan dan PT SMI, dana ini dibuat menjadi pinjaman, meski tidak dikenakan bunga”.
Nikson mengatakan PT. SMI dan Kemenkeu menyatakan dana alokasi umum (DAU) Taput akan ditambah untuk membayar pinjaman PEN itu.
“Memang betul ditambah, namun pengeluaran Pemkab dari DAU itu juga bertambah akibat beban baru lainnya, seperti untuk P3K, sehingga dihitung dengan pengembalian dana PEN, Pemkab tidak sanggup dan tetap juga terpaksa dilakukan rasionalisasi dan refocusing” jelasnya.
Tentang detail pinjaman, Nikson merincikan bahwa jumlah pinjaman PEN tahun 2020 sebesar Rp. 319.206.190.801 dimana tidak dikenakan bunga, namun hanya dikenakan biaya provisi 1 persen diawal pinjaman sebesar Rp. 3.192.061.908 serta biaya pengelolaan sampai dengan akhir pinjaman sebesar Rp. 3.360.152.790.
“Adapun pembayaran pokok pinjaman dilakukan melalui pemotongan DAU oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp. 4.433.419.671 setiap bulan dimulai Januari 2023” jelasnya.
Sedangkan tahun 2021 sebesar Rp. 70.226.856.862, dimana pembayaran pokok, bunganya, biaya pengelolaan dan biaya provisi dibayarkan dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara. Total bunga yang harus dibayarkan sampai dengan akhir pinjaman sebesar Rp. 10.793.729.849 dan biaya pengelolaan sebesar Rp. 460.459.687 serta biaya provisi dibayarkan di awal pinjaman sebesar Rp. 702.268.569. Adapun pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp. 1.300.497.453 dibayarkan setiap bulan dimulai Juni 2022 dan untuk pembayaran bunga disesuaikan pembayarannya sesuai dengan tagihan dari PT. SMI (tiap bulan).
Sehingga apabila ditotal keseluruhan utang PEN Tahun 2020 dan PEN Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 407.941.720.466.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga tetap berupaya untuk bermohon kepada Pemerintah Pusat agar diberikan keringanan atas pinjaman PEN Tahun 2020 melalui Surat Bupati Nomor: 910/ 0896/ 5-2.1/ XI/ 2023 tanggal 30 November 2023 hal Permohonan Pemutihan/ Penghapusan Pembayaran Pinjaman PEN Tahun 2020.
“Jadi sudah dua kali saya menyurati Menteri Keuangan agar dana PEN tidak perlu dipulangkan karena telah dimanfaatkan dan berhasil sebagai penyangga pemulihan ekonomi atau jika dipulangkan maka DAU harus ditambahkan dengan perhitungan perhitungan rinci untuk kemampuan mengembalikan dana PEN tersebut” jelasnya.
Adapun yang menjadi landasan hukum pinjaman dimaksud yaitu PMK Nomor: 105/ PMK/ 07/ 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor: 43/ PMK/ 07/ 2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor: 105/ PMK/ 07/ 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN. IGN_Freddy Hutasoit




