iGNews | Taput – Pada tanggal 28 Juni 2024 pihak Pengadilan Negeri (PN) Tarutung melakukan eksekusi paksa terhadap objek perkara Nomor 377 atas nama Cermanto Silaban walau pihak pelawan Nurhamida Batubara diwakili Kuasa hukumnya telah mendaftarkan perlawanan pihak ketiga dan menyurati Pengadilan Negeri Tarutung untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi, dan bahkan sudah berproses dipersidangan PN Tarutung terhitung sejak tanggal 8 Mei 2024. Hal ini diungkapkan Robinson L Tobing SH selaku kuasa hukum Nurhamida Batubara kepada Indigonews, Selasa (2/7/2024).
Lanjut Robinson menerangkan, bahwa pihak PN Tarutung telah melanggar pasal 196 ayat 6 HIR yang berbunyi “Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusi dapat diajukan oleh pemiliknya atau orang lain yang merasa bahwa dia adalah pemilik barang yang disita”.
Sementara kebohongan sudah terbukti atas surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 3 Eks/ 2021/ Risalah lelang/ 220/ 07/ 2020, menimbang, bahwa kedua belah pihak ataupun orang lain yang merasa ada hubungan dengan objek eksekusi/ lelang tidak ada mengajukan upaya hukum apapun dan juga perlawanan sebagaimana yang ditentukan oleh Undang Undang bahwa hal ini menjadi sebuah pengakuan bahwa pihak ketiga menjadi suatu hal pertimbangan dalam hal penangguhan Eksekusi.
“Sudah jelas jelas ada perlawanan, dan mendaftarkan gugatan Perlawanan Eksekusi Nomor: 41/ Pdt.Bth/ 2024/ PN.Trt bahkan sudah tahap mediasi antara pelawan, Nurhamida Batubara dan terlawan PT. Bank Mandiri, Terlawan I Kementerian Keuangan, Terlawan II Lasti Romauli Silaban dan Terlawan III Cermanto Silaban dan Terlawan I Pemerintah Republik Indonesia cq Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia” jelas Robinson.
“Ini tentu jadi perhatian serius oleh Mahkama Agung dan Komisi Yudisial, dimana pemaksaan eksekusi perkara sertifikat nomor 377 ini ada terindikasi suap yang terjadi. Sampai surat permohonan penangguhan eksekusi dalam sita eksekusi Nomor 431.PAN/ W2.U6/ Hk.02/ IV/ 2024.tanggal 18 April 2024 tidak ada balasan/ jawaban dari pihak PN Tarutung,
“Apa ada dugaan suap yang terjadi sehingga upaya paksa eksekusi diharuskan ?” tanya Robinson dengan tegas.
Ketua PN Tarutung, Hendra Hutabarat SH saat dikonfirmasi terkait surat permohonan penangguhan eksekusi dalam sita eksekusi Nomor: 431.PAN/ W2.U6/ Hk.02/ IV/ 2024 tanggal 18 April 2024 tidak bersedia memberikan Informasi hanya mengatakan “Mohon berkomunikasi dengan Humas ya Bapak…”.
Humas PN Tarutung, Nugroho SH juga saat dikonfirmasi terkait surat permohonan penangguhan eksekusi dalam sita eksekusi Nomor: 431.PAN/ W2.U6/ Hk.02/ IV/ 2024 tanggal 18 April 2024 tidak ada balasan/ jawaban dari pihak PN Tarutung, sehingga terjadi eksekusi secara paksa pada hari Sabtu (28/6/2024), sementara gugatan masih berjalan. Apak ah hal ini tidak bertentangan pada pasal 195 ayat 6 HIR. IGN_Freddy Hutasoit




