iGNews | Medan – Satu orang kawanan penipuan penggelapan sepeda motor berinisial MRT (19) warga Gang Mesjid, jl. Katamso, Kecamatan Delitua berhasil dibekuk personil Polsek Delitua, sedangkan 4 orang lagi DPO diantaranya berinksial R, A, G dan S.
Penangkapan MRT atas laporan Korban, Agus Saman (51) warga jalan Kolam LK II/ Condro, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang – Sumut telah ditipu oleh kawanan penggelapan atas sepeda motor Honda Beat BK 2645 ALN.
MRT berhasil ditangkap hari Sabtu (29/6/2024) sekira pukul 20.40 Wib pada saat Team Unit Reskrim Polsek Deli Tua melaksanakan patroli antisipasi 3 C yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, AKP. Maruli Siregar SH, MH dan Panit Opsnal, IPDA. Syawal Sitepu SH, MH dijalan Aman Kecamatan Deli Tua.
Selanjutnya MRT dan barang bukti dibawa ke Polsek Deli Tua untuk diproses sesuai dengan hukum yangg berlaku di Negara RI.
Hasil introgasi terhadap MRT mengakui sudah pernah melakukan tipu gelap sepeda motor di daerah Setia Budi dan saat melaksanakan aksinya selalu bersama dengan 4 temannya yang saat ini DPO. IGN_Frans IF Siregar




