iGNews | Delitua – Suhardi (40) sangat kaget hanya berselang 10 menit, sepeda motor miliknya Honda Vario BK 6514 AFI yang diparkirkan dihalaman depan rumah uwaknya dijakan Cempaka Sari, Kecamatan Delitua, Kota Medan raib, Jumat (28/6/2024).
Selang 2 hari, warga jalan Kasih, Dusun VII, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua membuat laporan resmi ke Polsek Delitua dengan Nomor: LP/ B/ 466/ VI/ 2024/ SPKT/ POLSEK DELITUA/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT tanggal 30 Juni 2024.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Delitua langsung menuju ke lokasi untuk melakukan cek TKP, setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan, pada hari Kamis (4/7/2024) sekira pukul 16.00 Wib. Team Unit Reskrim Polsek Deli tua dipimpin Kanit Reskrim AKP. Maruli Siregar SH., MH dan Panit Opsnal IPDA. Syawal Sitepu SH, MH berhasil mengamankan Rasid Ahmad (33) dari rumahnya dijalan Karya Utama.
Setelah dilakukan interogasi, Rasid mengakui perbuatanya bersama rekanya bernama Dibio (27) dan menjual sepeda motor hasil curian sebesar Rp. 2.000.000 dan hasil penjualan langsung dibagi dua.
Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari pelaku Dibiodan mengetahui keberadaanya, Dibio pun berhasil ditangkap didalam rumah jalan Karya Utama 6 beserta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam BK 6284 AHW transportasi digunakan melakukan aksi.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Delitua. IGN_Frans IF Siregar




