iGNews | Toba – Surat Polres Toba tanggal 4 Juni 2024, Nomor: B/ 135-b/ VI/ Res.1.14/ 2024 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang ditanda tangani Wilson M.Panjaitan SH/ Inspektur Polisi Satu 78090129 atas dugaan perbuatannya KSM pada tanggal 7 Desember 2022 silam terkait pengiriman informasi elektronik melalui WhatsApp yang bermuatan fitnah, penghinaan dan menakut nakuti yang ditujukan secara langsung. Demikian disampaikan JFS yang didampingi Djonggi Napitupulu kepada reporter indigonews di Balige dalam menyikapi surat dimaksud bahwa sampai hari ini KSM belum jelas apa dan bagaimana status penetapannya, Rabu (10/7/2024).
Dalam surat dimaksud menyatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap JFS, IN, FHH, KSM dan ahli bahasa dari Universitas Sumatera Utara Drs. Warisman Sinaga M.Hum.
Kemudian dalam surat Polres Toba menyatakan sudah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terhadap KSM.
Djonggi Napitupulu mengatakan bahwa setelah pihak penyidik Polres Toba sudah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terhadap KSM sehingga mempertanyakan “Apa hasil dari gelar perkara penetapan tersangka yang dimaksud dan apa pasal yang dibuat untuk KSM…???”, seraya mengatakan bahwa yang dilakukan KSM adalah dugaan pelanggaran UU ITE tentang pengiriman informasi elektronik melalui WhatsApp yang berisikan menakut nakuti.
Djonggi memberikan satu bukti WhatsApp dari KSM yang ditujukan kepada JFS yang merupakankategori menakut nakuti ataumengancam yakni “Hupaima ho di toko, holan dang ro ho, hulotoi do ho sahat tu kamarmi, berengma, holon so ro ho minta maaf tu au ikkon hupahiang ho bujang (Saya tunggggu kamu ditoko, kalau kamu tidak datang akan kucari sampai kamarmu, kaalau kamu tidak datang minta maaf sama saya harus saya selesaikan kamu bujang)”.
“Untuk itu penyidik harus lebih teliti dalam menggunakan pasal” tegas Djonggi.
Djonggi, mengupayakan untuk menghubungi melalui Whatsapp Kanit Unit Tipidter Satreskrim Polres Toba, IPDA. Syapfrizal Abdi Simarmata dengan singkat mengatakan “Masih dalam proses penyidikan”.
“Dimohon kepada Propam dan Paminal Polda Sumut ada apa sebenarnya di Polres Toba, hal ini Propam dan Paminal dimohon turun tangan dalam untuk kinerja dari penyidik yang dilakukan unit Tipidter Satreskrim Polres Toba dan diharapkan untuk diseriusi dan diperhatikan bagi pencari keadilan” harap Djonggi.
Akibat banyaknya dugaan penanganan kasus di Polres Toba tidak Profesional, salah seorang advokat, Dr. Manotar Tampubolon SH, MH melaporkan Kasat Reskrim Polres Toba dan sejumlah personil ke Kadiv Propam Mabes Polri terkait penanganan kasus atas klennya Jubeleum Panjaitan yang ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penjemputan paksa dengan membawa 30 personil.
Juga sama halnya dilakukan oleh Marlina Nainggolan warga Toba yang melaporkan semua penyidik Polres Toba ke Propam Polda Sumatera Utara atas pengancaman br. Tampubolon dengan ancaman akan membakar dirinya hidup hidup. IGN_Freddy Hutasoit




