iGNews | Dairi – Tim Unit Resum Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus tersangka penggelapan sepeda motor milik KS, yang terjadi Dusun III, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi – Sumut, Senin (15/7/2024).
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP. Meetson Sitepu menjelaskan, tersangka AL berhasil diringkus dalam pelariannya di Kabupaten Samosir.
“Ya benar, kami sudah meringkus tersangka saat berada di Kecamatan Panguruan Kabupaten Samosir, dan setelah melakukan kordinasi dengan Polres setempat, saat ini tersangka sudah kita amankan” ujarnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian berawal saat AL diperkenalkan oleh adik ipar KS agar bekerja di ladang miliknya. Setelah tiba di lokasi, pelaku AL pun meminjam uang Rp. 100.000 dengan alasan untuk membeli susu anaknya.
“Saat itu Korban pun memberikan uang tersebut karena merasa kasihan. Jadi pergi lah pelaku ini dengan menggunakan sepeda motor milik korban untuk membeli susu” sebutnya.
Setelah berjam jam tak kembali, korban KS kemudian menemui adik iparnya tersebut dan menanyakan keberadaan pelaku AL. Setelah ditelusuri, diketahui AL sudah berada di Kota Pematang Siantar dengan membawa sepeda motor tersebut.
Korban KS pun yang merasa jengkel langsung mengancam akan melaporkan hal tersebut jika tidak dikembalikan dalam waktu satu hari.
“Korban KS menunggu sampai keesokan harinya, pelaku tak kunjung datang dan korban resmi membuat laporan ke SPKT Polres Dairi” jelasnya.
Usai mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi keberadaan tersangka.
“Kami lakukan penyelidikan kembali, posisi tersangka ternyata bukan di Pematang Siantar lagi,namun sudah berada di Kabupaten Samosir, kita lakukan pengejaran kesana” sebut Meeston.
Dari hasil keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan , sepeda motor tersebut telahbdi julanya sebesar Rp. 1.500.000 kepada salah seorang dengan alasan untuk membayar uang kontrakan.
“Sepeda motor yang di bawanya sudah dijualnya alasanya untuk bayar kontrakan rumah di Jalan Bali, Kota Pematangsiantar” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini Pelaku AL sudah meringkuk di Rumah Tahanan Polres Dairi, Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara. IGN_Bram




