iGNews | Batam – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga melanggar aturan terkait pengadaan barang dan jasa. Dugaan ini terkait dengan pengadaan belanja jasa iklan/ reklame, film dan pemotretan oleh Diskominfo Provinsi Kepri, Rabu (17/7/2024).
Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kepri, terdapat Rp. 360.000.000 dengan MAK 2. 16. 02. 1. 01. 0007. 5. 1. 02. 02. 01. 005. 8. 1. 0. 20. 20. 10. 055. 0010 pada pengadaan belanja jasa iklan/ reklame, film dan pemotretan tahun 2024 Diskominfo Kepri. Disinyalir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan penunjukkan langsung tanpa melibatkan proses pelelangan.
Seorang Pokja LPSE Provinsi Kepri, menyebutkan PPK Diskominfo bisa saja menghindari proses pelelangan dengan belanja jasa melalui sistem e- katalog.
“Sekarang ada namanya sistem belanja e- katalog, nah kalau dikatalog tidak melihat nilai berapa pun bisa sepanjang aturannya terpenuhi, saran saya sih Rp. 360.000.000 bagusnya melalui proses tender (lelang), daripada melalui proses katalog dengan modus menghindari proses lelang” ungkapnya.
Hingga saat ini, anggaran Rp. 360.000.000 itu tidak diketahui apakah melalui sistem katalog. jika tidak melalui sistem katalog, maka jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Batas nilai pengadaan langsung yang tercantum pada pasal 38 ayat (1) huruf b tertulis bahwa Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000.
Sementara, Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Diskominfo Kepri, James Simon Pattikawa sampai berita ini terbit tidak bersedia memberikan keterangan.
Perlu diketahui, tahun 2023 yang lalu, Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan S.sos sempat tersandung masalah dugaan mark up anggaran di Dinas Kominfo Provinsi Kepri. Hal ini dijelaskan Nixon Andreas Lubis SH, M.Si (16/2/2023) saat itu menyebut ada dua laporan yang masuk di PTSP Kejati Kepri terkait pengaduan masyarakat atas Dinas Kominfo Kepri.
Namun, pihak Kejati meneruskan laporan tersebut ke Inspektorat Provinsi Kepri tanggal (12/11/2023) untuk ditelaah. Apabila ditemukan unsur pidananya, Inspektorat Provinsi Kepri selaku pengawasan internal, akan menyerahkan kasus tersebut ke pihak penegak hukum misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara, Dinas Kominfo Provinsi hingga saat ini belum memberlakukan sama sekali pemesanan Jasa Publikasi terhadap media lewat e- katalog. IGN_Fauzan




