iGNews | Medan – Pelaku berpura pura menawarkan 1 botol madu kepada korban dengan harga Rp. 120.000 dan dengan cara mendekati korban, setelah jarak pelaku dan korban dirasa pelaku sudah dekat kepada korban kemudian pelaku tersebut langsung merampas kalung korban dan melarikan diri, Rabu (17/7/2024).
Pelaku, Arianto Piliang berhasil diamankan personil Polsek Deli Tua, dimana saat beraksi dijalan Brigjen Zein Hamid Simpang, Gang Berlian Sari, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.
Korban Heri Nurhayana (36) berteriak teriak setelah pelaku melakukan perampasan atas kalung emas miliknya.
Selanjutnya personil Reskrim Polsek Deli Tua membawa pelaku berikut barang bukti 1 buah kalung emas, 1 botol madu, 1 unit sepeda motor Honda beat street warna hitam milik pelaku ke Mako Polsek Deli Tua untuk diproses sesuai dengan hukum. IGN_Frans IF Siregar




