iGNews | Toba – Memalukan……! sebuah bukti elektronik recording video sandiwara opname di Rumah Sakit HKBP Balige pada hari Selasa (28/5/2024) oknum SS datang pada siang hari ke UGD setelah berjualan ikan dan meminta dan membuat pernyataan permintaan opname kepada dr. Ester Ramayanti Wulandari agar dirinya harus diopname.
Demikian sebuah bukti elektronik recording Video drama atau sandiwara ini yang didapatkan dari media sosial melalui Facebook milik oknum MS pemilik panglong UD.D Balige yang merupakan kakak kandungnya.
Sandiwara atau drama opname yang dilakoni SS sipenjual ikan mujahir tersebut bertujuan untuk menggiring opini masyarakat dan atau drama kacangan dimaksud dibuat dan direncanakan agar terpenuhi dan atau skenario tersebut disutradarai orang tertentu untuk dapat terpenuhi pasal yang diorder atau direncanakan untuk membuat agar SS yang diwakilkan adiknya berinisial ZS untuk membuat laporan pengaduan di Polres Toba yang merupakan laporan tandingan terhadap laporan ES sebagai korban teraniaya yang ada di Polsek Balige.
Sandiwara atau drama opname dimaksud yang dilakoni SS dan disutradarai orang tertentu akhirnya terkuak kepermukaan setelah mendengarkan keterangan saksi dr. Ester Ramayanti Wulandari dokter Umum UGD Rumah Sakit HKBP Balige difakta persidangan Praperadilan pada hari Rabu (17/7/2024) di Pengadilan Negeri Balige.
Bahwa dr. Ester mengatakan pasien SS datang pada siang hari (28/5/2024) ke UGD RS HKBP Balige dengan kesadaran penuh dan dapat menggerakkan seluruh anggota tubuhnya. Kemudian terkait pasien SS diopname adalah merupakan permohonan atau permintaan pasien SS sendiri untuk opname.
Sedangkan dr. Ester tidak menyarankan pasien SS untuk rawat inap, namun pasien sendiri memaksakan dan memintah agar opname.
Kemudian masih dengan dr. Ester mengatakan untuk memenuhi permintaan pasien ada persyaratan untuk membuat surat pernyataan permintaan opname pasien sendiri dan ditanda tangani SS.
Drs. Marudut Hutajulu SH, MH, MM kuasa hukum Elisabet Simanjuntak (ES) menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada kliennya Elisabet Simanjuntak pihak Polres Toba tidak sah, dimana 2 alat bukti yang sah tidak dapat dibuktikan pada persidangan Praperadilan, dimana alat bukti yang dimaksud adalah alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, Jumat (19/7/2024).
“Sementara dalam persidangan, pihak Termohon tidak dapat menghadirkan saksi dalam persidangan, sehingga kita mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada Elisabet Simanjuntak tidaklah sah, sebab tidak memenuhi unsur pada KUHAP” tegas Marudut. IGN_Freddy Hutasoit




