iGNews | Toba – Penyerahan kesimpulan Praperadilan No: 2/ PID.PRA/ 2024/ PN Blg, telah diserahkan kepada Hakim tunggal Jona Agusmen SH. Demikian pengamatan reporter indigonews di Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba – Sumut, Jumat (19/7/2024).
Untuk mengungkap fakta persidangan prapid dimaksud sesuai pengamatan reporter indigonews sangat banyak kejanggalan dipersidangan pembuktian dan saksi saksi pada Hari Rabu kemarin (17/7) atas perkara Praperadilan No: 2/ PID.PRA/ 2024/ PN Blg di Pengadilan Negeri Balige sebagai Pemohon Elisabet Simanjuntak melawan termohon adalah Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kapolres Toba.
Bahwa persidangan dipimpin oleh Hakim tunggal Jona Agusmen SH dan Panitra Lumida Siahaan SH menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum, sekalipun ada peringatan dari Hakim tunggal untuk sejumlah reporter media online agar tidak dapat meliput dalam acara persidangan prapid dengan siarang langsung atau live.
“Namun untuk mengambil foto saja sebelum acara persidangan dipersilakan” paparnya.
Kemudian sebelum pemeriksaan keterangan saksi pemohon Elisabet Simanjuntak melalui Kuasa Hukumnya Drs. Marudut Hutajulu SH, MH, MM dan Hotbin Gultom SH menyerahkan kepada Hakim tunggal yakni merupakan enam alat bukti yang sudah dilegalesir dan pemohon menghadirkan tiga saksi yaitu Sutresni Sinaga, Liana dan Maringan Napitupulu.
Sedangkan termohon adalah Kapolres Toba yang dihadirkan dalam persidangan adalah justru penyidik Polres Toba BRIPTU. Linton Chandra Panjaitan dan saksi dr. Ester Ramayanti Wulandari sebagai dokter umum UGD RS HKBP Balige tanpa menghadirkan saksi Asima Pardede.
Marudut dalam fakta persidangan yang terungkap bahwa saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau yang merasakan sendiri suatu peristiwa tindak pidana bahwa dengan alasan itu pemohon adalah Elisabet Simanjuntak melalui kuasa hukumnya dengan tegas menolak dan tidak menerima penyidik Polres Toba BRIPTU. Linton Chandra Panjaitan sebagai saksi dipersidangan dan juga tidak bisa menunjukkan surat tugas sebagai saksi dari atasannya.
Kemudian bahwa BRIPTU Linton Chandra Panjaitan adalah penyidik Polres Toba bukan sebagai orang yang melihat, mendengar atau mengalami sendiri peristiwa hukum atas kejadian penganiayaan pada hari Selasa (28/7/2024).
“Penyidik Polres Toba hanya mendengar cerita suatu peristiwa lantas bisa dijadikan BRIPTU. Linton Chandra Panjaitan sebagai saksi.?” penuh tanya Marudut Hutajulu.
Bahwa kemudian pemohon Elisabet Simanjuntak melalui kuasa hukumnya bahwa yang melihat dengan jarak yang sangat dekat bahkan yang melerai tindakan pemjambakan dan pemukulan yang dilakukan Susanti Siahaan terhadap korban Elisabet Simanjuntak bahwa termohon adalah Polres Toba tidak mampu dan tidak menghadirkan dipersidangan yaitu saksi Asima Pardede.
Bukan itu saja bahwa hasil visum didepan persidangan dijelaskan oleh orang yang tidak berkompeten yaitu dokter umum dan bukan dokter Forensik sehingga tidak bisa menjelaskan secara detail. dan bahwa kemudian hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit HKBP Balige tidak diterangkan oleh dokter spesialis Forensik dipersidangan dan juga sangat terbatas pemahamannya tentang hasil visum.
Diwaktu dan tempat yang berbeda dihubungi Kuasa Hukum Elisabet Simanjuntak, Drs. Marudut Hutajulu SH, MH MM mengatakan bahwa menurut Undang Undang alat bukti itu harus didapatkan dengan cara cara yang benar, tepat, jujur, bermoral, beretika dan bukan hasil rekayasa, kemudian oleh karena alat bukti yang kedua adalah keterangan saksi Asima Pardede tidak bisa dibuktikan atau dihadirkan dalam persidangan maka alat bukti keterangan tersebut adalah tidak ada atau dianggap mengada ada.
Dan kemudian apabila saksi Asima Pardede dihadirkan didepan persidangan pasti akan membuka kotak pandora untuk menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi di tempat kejadian perkara.
“Namun lagi lagi Polres Toba tidak menghadirkan Asima Pardede di persidangan karena kwatir diterangkan peristiwa yang sebenarnya sehingga terbongkar semua skenario rekayasa penetapan tersangka terhadap klien saya” ujar Marudut Hutajulu.
Sekedar informasi bahwa sidang prapid akan
diputuskan Hari Senin 22 Juli 2024. IGN_Freddy Hutasoit




