Situs Berita Online Indigo
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh
Cuplikan Gambar dalam video CCTV bahwa Elisabet Simanjuntak saat diserang Susanti Siahaan di depan UD. Jojor dan Hotel Mezra, Minggu (21/7).

Cuplikan Gambar dalam video CCTV bahwa Elisabet Simanjuntak saat diserang Susanti Siahaan di depan UD. Jojor dan Hotel Mezra, Minggu (21/7).

Rekaman  CCTV di Depan UD. Jojor dan Hotel Mezra Balige Ditayangkan di PN Balige

Indigonews.id
21 Juli 2024 | 17:45 WIB

iGNews | Toba – Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Trasaksi Elektronik atau lebih dikenal dengan UU ITE, eksistensi atau keberadaan mengenai bukti Elektronik semakin diakui didalam praktek beracara dipersidangan. Demikian disampaikan Drs. Marudut Hutajulu SH, MH, MM baru baru ini kepada reporter indigonews di Pengadilan Negeri Balige.

Dikatakan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang Undang ITE bahwa Informasi Ekektronik dan atau atau Dokumen Elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Ayat (2) Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik merupakan perluasan alat bukti yang sah dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Terkait Undang Undang dimaksud, Marudut Hutajulu dan rekan Hotbin Gultom SH meminta kepada Hakim Tunggal Jona Agusmen SH agar menayangkan alat bukti rekaman CCTV atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan Susanti Siahaan terhadap korban Elisabet Simanjuntak pada hari Selasa (28/5/2024) pukul 7:30 Wib, percis tempat kejadian perkara di depan UD. Jojor dan Hotel Mezra Jalan Singamangaraja Balige.

Dalam tayangan alat bukti merupakan   rekaman CCTV,  terlihat Susanti Siahaan yang datang menghampiri korban Elisabet Simanjuntak yang hendak menyeberangi  jalan, lalu Susanti Siahaan yang mengenakan celana panjang  jeans dan atasan warna merah mudah dan rambut digulung dengan jepit rambut serta aktif melakukan penyerangan dan selalu berusaha menyerang sekalipun direlai saksi Asima Pardede seraya menghunjuk hunjuk  dengan tangan kanan dan berupaya menyerang terhadap korban dan kemudian menjambak jambak korban Elisabet, menarik tangan dan serta memukul korban Elisabet Simanjuntak tanpa ada perlawanan dari korban.

Bukan itu saja  perbuatan Susanti Siahaan yang terlihat di alat bukti rekaman CCTV  bahwa sangat jelas terlihat menjambak rambut dan menarik ke arah pelaku Susanti Siahaan sehingga korban Elisabet Simanjuntak mengikuti tarikan jambakan yang dilakukan Susanti Siahaan dan melepaskan rambut korban Elisabet Simanjuntak dan korban terhempas sehingga korban berusaha untuk menyeimbangkan badan agar tidak jatuh ke aspal.

Tayangan alat bukti rekaman CCTV berdurasi 6 menit ditonton para pengunjung persidangan yakni dari pihak keluarga pemohon, sejumlah anggota LSM, wartawan Media Online dan  termasuk reporter indigonews.

Namun termohon adalah pihak Polres Toba tidak menanggapi bagaimana hasil  dari tayangan alat bukti rekaman CCTV yang sebelumnya bahwa Hakim tunggal telah mengizinkan untuk ditayangkan sesuai persetujuan pemohon dan termohon di Pengadilan Negeri Balige.

Sesuai pengamatan reporter indigonews dan pengunjung lainnya setelah melihat tayangan alat bukti rekaman CCTV banyaknya pengunjung ON Balige dan masyarakat diluar persidangan bahwa mencurigai visum yang dikeluarkan pihak UGD RS HKBP Balige adalah palsu.

Narasumber yang layak dipercaya ke0ada reporter Indigonews mengatakan, sangat dicurigai Susanti Siahaan melukai dirinya sendiri atau dengan  melihat latar belakang Susanti Siahaan  yang sering KDRT terhadap suaminya dan dikabarkan bahwa Susanti Siahaan sampai berita ini dimuat keluarganya tidak akur dan tidak tinggal bersama suaminya.

“Bahkan, suaminya di Desa Huta Bulu Mejan tidak perduli dengan hal itu, warga desa Mejan Huta Bulu mengetahui kehidupan Susanti Siahaan yang kerap kali dan sering membuat keributan bahkan sering mengusik ketenangan warga” sebut narasumber.

Kemudian bukan itu saja kesadisan dari Susanti Siahaan melakukan perbuatan kepalsuan dengan membuat drama opname dan memohon dan meminta agar dirinya di opname dengan membuat surat pernyataan dan ditanda tangani Susanti Siahaan dan surat pernyataan itu ditujukan kepada dr. Ester Ramayanti Wulandari selaku dokter umum UGD RS HKBP Balige.

Kemudian, kepalsuan yang dilakukan oleh Susanti Siahaan sipenjual ikan mujahir terkuak kepermukaan menurut keterangan saksi Sutresny Sinaga dan Maringan Napitupulu dipersidangan bahwa Susanti Siahaan masih berjualan setelah melakukan aksi penganiayaan yang brutal kepada ES.

“Mulai dari pukul 8:00 Wib pagi sampai siang hari berjualan ikan dan bercerita, terbahak bahak” ujar Maringan Napitupulu.

Namun yang menjadi persoalan adalah termohon adalah Polres Toba membuat dan memaksakan pemohon sebagai korban adalah Elisabet Simanjuntak menjadi tersangka, ada apa  penegakan umum di Polres Toba. IGN_Freddy Hutasoit

Share400Tweet250SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba