iGNews | Toba – Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Trasaksi Elektronik atau lebih dikenal dengan UU ITE, eksistensi atau keberadaan mengenai bukti Elektronik semakin diakui didalam praktek beracara dipersidangan. Demikian disampaikan Drs. Marudut Hutajulu SH, MH, MM baru baru ini kepada reporter indigonews di Pengadilan Negeri Balige.
Dikatakan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang Undang ITE bahwa Informasi Ekektronik dan atau atau Dokumen Elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Ayat (2) Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik merupakan perluasan alat bukti yang sah dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Terkait Undang Undang dimaksud, Marudut Hutajulu dan rekan Hotbin Gultom SH meminta kepada Hakim Tunggal Jona Agusmen SH agar menayangkan alat bukti rekaman CCTV atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan Susanti Siahaan terhadap korban Elisabet Simanjuntak pada hari Selasa (28/5/2024) pukul 7:30 Wib, percis tempat kejadian perkara di depan UD. Jojor dan Hotel Mezra Jalan Singamangaraja Balige.
Dalam tayangan alat bukti merupakan rekaman CCTV, terlihat Susanti Siahaan yang datang menghampiri korban Elisabet Simanjuntak yang hendak menyeberangi jalan, lalu Susanti Siahaan yang mengenakan celana panjang jeans dan atasan warna merah mudah dan rambut digulung dengan jepit rambut serta aktif melakukan penyerangan dan selalu berusaha menyerang sekalipun direlai saksi Asima Pardede seraya menghunjuk hunjuk dengan tangan kanan dan berupaya menyerang terhadap korban dan kemudian menjambak jambak korban Elisabet, menarik tangan dan serta memukul korban Elisabet Simanjuntak tanpa ada perlawanan dari korban.
Bukan itu saja perbuatan Susanti Siahaan yang terlihat di alat bukti rekaman CCTV bahwa sangat jelas terlihat menjambak rambut dan menarik ke arah pelaku Susanti Siahaan sehingga korban Elisabet Simanjuntak mengikuti tarikan jambakan yang dilakukan Susanti Siahaan dan melepaskan rambut korban Elisabet Simanjuntak dan korban terhempas sehingga korban berusaha untuk menyeimbangkan badan agar tidak jatuh ke aspal.
Tayangan alat bukti rekaman CCTV berdurasi 6 menit ditonton para pengunjung persidangan yakni dari pihak keluarga pemohon, sejumlah anggota LSM, wartawan Media Online dan termasuk reporter indigonews.
Namun termohon adalah pihak Polres Toba tidak menanggapi bagaimana hasil dari tayangan alat bukti rekaman CCTV yang sebelumnya bahwa Hakim tunggal telah mengizinkan untuk ditayangkan sesuai persetujuan pemohon dan termohon di Pengadilan Negeri Balige.
Sesuai pengamatan reporter indigonews dan pengunjung lainnya setelah melihat tayangan alat bukti rekaman CCTV banyaknya pengunjung ON Balige dan masyarakat diluar persidangan bahwa mencurigai visum yang dikeluarkan pihak UGD RS HKBP Balige adalah palsu.
Narasumber yang layak dipercaya ke0ada reporter Indigonews mengatakan, sangat dicurigai Susanti Siahaan melukai dirinya sendiri atau dengan melihat latar belakang Susanti Siahaan yang sering KDRT terhadap suaminya dan dikabarkan bahwa Susanti Siahaan sampai berita ini dimuat keluarganya tidak akur dan tidak tinggal bersama suaminya.
“Bahkan, suaminya di Desa Huta Bulu Mejan tidak perduli dengan hal itu, warga desa Mejan Huta Bulu mengetahui kehidupan Susanti Siahaan yang kerap kali dan sering membuat keributan bahkan sering mengusik ketenangan warga” sebut narasumber.
Kemudian bukan itu saja kesadisan dari Susanti Siahaan melakukan perbuatan kepalsuan dengan membuat drama opname dan memohon dan meminta agar dirinya di opname dengan membuat surat pernyataan dan ditanda tangani Susanti Siahaan dan surat pernyataan itu ditujukan kepada dr. Ester Ramayanti Wulandari selaku dokter umum UGD RS HKBP Balige.
Kemudian, kepalsuan yang dilakukan oleh Susanti Siahaan sipenjual ikan mujahir terkuak kepermukaan menurut keterangan saksi Sutresny Sinaga dan Maringan Napitupulu dipersidangan bahwa Susanti Siahaan masih berjualan setelah melakukan aksi penganiayaan yang brutal kepada ES.
“Mulai dari pukul 8:00 Wib pagi sampai siang hari berjualan ikan dan bercerita, terbahak bahak” ujar Maringan Napitupulu.
Namun yang menjadi persoalan adalah termohon adalah Polres Toba membuat dan memaksakan pemohon sebagai korban adalah Elisabet Simanjuntak menjadi tersangka, ada apa penegakan umum di Polres Toba. IGN_Freddy Hutasoit




