iGNews | Toba – Paska putusan atas dikabulkan pemohon dipersidangan Praperadilan Nomor: 2/ Pid.Pra/ 2024/ PN Blg, tertanggal 22Juli 2024. Berikut surat Polres Toba tertanggal, 24 Juli 2024, Nomor: B/ 1649/ VII/ 2024/ Reskrim, perihal pemberitahuan pencabutan status tersangka Elisabet Simanjuntak. Surat dimaksud ditanda tangani Ps. Wilson Panjaitan SH, Inspektur Polisi Satu NRP 78090129. Demikian disampaikan Djonggi Napitupulu kepada reporter indigonews di Bandara Silangit yang didampingi istrinya Elisabet Simanjuntak, Kamis (25/7/2024).
Dikatakan dalam surat dimaksud bahwa surat ketetapan, Nomor: S-Tap/ 62.a/ VII/ 2024 Reskrim, tentang pencabutan status tersangka.
Bahwa menimbang berdasarkan putusan praperadilan yang menyatakan Penetapan tersangka tidak sah atau tidak berkekuatan hukum, maka dikeluarkan surat tersebut.
Kemudian dalam surat tersebut menyatakan mencabut statusnya sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 07:30 Wib dijalan Singamangaraja Balige, Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecmatan Balige, Kabupaten Toba – Sumut.
Kemudian dalam surat tersebut menyatakan bahwa surat penetapan pencabutan status tersangka telah diberitahukan kepada kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir. Bahwa selanjutnya ketetapan dimaksud berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2024.
Dalam menanggapi hal paska putusan praperadilan PN Balige dan surat Polres Toba tentang pencabutan status tersangka, Djonggi Napitupulu yang didampingi istrinya dengan tegas melalui kuasa hukum kita, Drs. Marudut Hutajulu SH, MH, MM telah menyusun laporan balik terhadap pelapor Zidane Siahaan dan Susanti Siahaan yang telah memberi keterangan fitnah kepada Polres Toba beserta saksi saksi David R Siahaan bahkan Gabriel Tambunan yang ikut memberikan keterangan fitnah kepada Polres Toba. Laporan akan dilapor langsung Ke Polda Sumatera Utara.
Bukan itu saja “Kita telah sedang menyusun laporan perdata tentang perbuatan melawan hukum ke pengadilan Negeri Balige terkait rehabilitasi nama baik, memulihkan hak hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dalam keadaan seperti semula sebagaimana sebelum ditetapkan sebagai tersangka”.
“Selanjutnya kita telah sedang menyusun laporan ke Propam Poldasu” imbuhnya.
Bahwa selanjutnya, Elisabet Simanjuntak istri dari Djonggi Napitupulu dengan tegas menimpali bahwa sekaligus menyusun laporan polisi terhadap Tina Lestina Siregar beserta Maryati Siahaan dengan sengaja membuat live di Rumah Sakit HKBP Balige melalui facebook perihal pelanggaran UU ITE, tentang fitnah yang membuat keonaran dan kegaduhan dikalangan masyarakat, sekalipun live facebook yang telah dihapus namun, live yang dimaksud telah direcord sebagai alat bukti. IGN_Freddy Hutasoit




