iGNews | Toba – Penyidik Polsek Balige, Brigadir Wesly Manik SH dan Kanit IPDA. Tarsan Simangunsong SH telah berkunjung untuk menghadap kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tobasa terkait berkas Laporan ES terhadap SS dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 41/ V/ 2024/ SPKT/ Polsek Balige/ Polres Toba/ Polda Sumut tertanggal 28 Mei 2024 tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Demikian Penyidik Polsek Balige, Wesly Manik mengatakan kepada Djonggi Napitupulu suami dari korban ES melalui selulernya dalam menyikapi penelitian berkas sudah 14 hari di Kejari Tobasa, Sabtu (27/7/2024).
Wesly Manik penyidik Polsek Balige mengatakan telah berkunjung untuk menghadap kepada Kasi Pidum Kejari Tobasa pada hari Rabu 24 Juli 2024.
“Kami ada tiga orang berkunjung untuk menghadap Kasi Pidum Kejari Tobasa namun kasi Pidum Kejari Tobasa mengatakan bahwa penelitian berkas dimaksud masih diteliti” ujar Wesli Manik.
“Bahwa sebelumnya diketahui penyidik Polsek Balige telah melimpahkan atau menyerakan berkas sudah dua minggu yang lalu, pada hari Senin 15 Juli 2024 perihal Laporan ES terhadap sipelaku kejahatan SS dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 41/ V/ 2024/ SPKT/ Polsek Balige/ Polres Toba/ Polda Sumut/ tanggal 28 Mei 2024 tentang tindak pidana penganiayaan, bahwa selanjutnya masa penelitian berkas yang telah dilimpahkan diberi waktu 14 hari di Kejari Tobasa untuk tahap P21″ ujar Wesly.
Dalam menyikapi hal tersebut, Djonggi Napitupulu suami dari ES mengatakan bahwa masa penelitian 14 hari terhadap berkas di Kejari Tobasa sudah jatuh pada hari Minggu (28/7/2024).
Dikatakan mengingat tersangka SS sebagai pelaku kejahatan penganiayaan selama dilakukan penyidikan hingga sampai status Tersangka di Polsek Balige, belum ada penahanan yang dilakukan penyidik Polsek Balige.
“Entah.. …!! apa …itu..!! atau apa…!! bahkan mengapa terjadi belum ada penahanan terhadap tersangka SS sebagai pelaku kejahatan penganiayaan, mohon perhatian kepada Propam Polda Sumut” ujar Djonggi.
“Maka untuk itu diharapkan kepada Kejari Tobasa agar ada upaya untuk penahanan terhadap tersangka SS pelaku kejahatan penganiayaan yang sadis dan brutal, tangkap dan penjarakan untuk ada efek jerah” tandasnya.
Reporter indigonews mengupayakan untuk menghubungi Kasi Intel Kejari Tobasa, Oloan Sinaga SH terkait berkas penelitian dilakukan Kejari Tobasa sudah 14 hari, apakah sudah P21 berkas laporan ES oleh SS yang dilimpahkan pihak Polsek Balige, namun belum memberikan jawaban.
Kejati Sumut melalui Kasipenkum, Yos Tarigan juga belum memberikan jawaban konfirmasi akan kineja Kejari Toba atas penelitian perkara yang telah 14 hari. IGN_Freddy Hutasoit




