iGNews | Medan – Sungguh sangat diluar peri kemanusiaan nasib yang dialami YP karyawan PT. CIMB Niaga Finance Medan di PHK atau dipecat sepihak akibat sakit stroke dan di berikan pesangon jauh di bawah UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Reporter Indigonews yang telah lama mengikuti perkembangan nasib yang dialami YP sangat terkejut dan menyesalkan jumlah pesangon yang diterima YP jauh di bawah standar UU Ketenagakerjaan, padahal YP di PHK akibat sakit yang dialaminya setelah bekerja 12 tahun lebih di PT CIMB Niaga Finance Medan.
Informasi yang didapat, YP masih memohon kepada management PT CIMB NIAGA FINANCE Pusat, agar pesangon yang diterimanya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia ini.
Seorang tokoh masyarakat Sumatera Utara yang juga merupakan Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia Sumut, Burju Simatupang ST, SH mengatakan, sangat ironis seandainya benar pesangon yang di berikan management PT CIMB Niaga Finace jauh dibawah standar pesangon yang ada. Persoalan ini akan menjadi citra buruk bagi perusahaan besar sekelas PT CIMB Niaga Finance kedepannya, apalagi kalau sempat viral, Rabu (31/7/2024).
Burju Simatupang juga mengharapkan agar management perusahaan segera menyelesaikan persoalan PHK yang dialami karyawannya sesuai prosedur UU Ketenagakerjaan. IGN_Frans IF Siregar




