iGNews | Toba – Mengungkap sandiwara Susanti Siahaan rawat inap di RS HKBP Balige pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 pukul 10:23 Wib dimana setelah melakukan aksi brutalnya (pukul 07.30 Wib) terhadap ES didepan UD Jojor dan Hotel Mezra tepatnya dijalan Singamangaraja Balige, Kabupaten Toba – Sumut. Demikian disampaikan Djonggi Napitupulu suami ES kepada reporter indigonews di Balige dalam membongkar kebohongan yang sudah direncanakan oleh oknum tertentu, Rabu (31/7/2024).
Djonggi menjelaskan, seperti keterangan dr. Ester Ramayanti Wulandari pada hari Rabu (17/7/2024) telah memberikan keterangan saksi diatas sumpah di persidangan Pra Peradilan Nomor: 2/ Pid.Pra/ 2024/ PN Blg.
Dalam keterangannya sebagai saksi bahwa pasien Susanti Siahaan datang pada siang hari saat itu luka yang dilihat dokter UGD RS HKBP Balige adalah luka baru, kemudian pasien Susanti Siahaan meminta dirawat inap dan bukan merupakan pasien emergency dan bukan saran dari Rumah Sakit HKBP Balige.
Kemudian meminta pasien Susanti Siahaan membuat surat pernyataan bahwa pasien yang meminta dirawat inap dan bukan merupakan saran dari RS HKBP Balige serta memberikan pernyataan bahwa hal tersebut diajukan pasien Susanti Siahaan dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan pihak manapun lalu ditanda tangani oleh dr. Ester Ramayanti Wulandari dan pasien itu sendiri Susanti Siahaan.
Djonggi suami dari ES mengatakan “Penyidik Polres Toba harusnya profesional dalam menangani kasus seperti ini bahwa diketahui peristiwa pada pukul 7:30 Wib kemudian pasien datang pada pukul 10:23 Wib dengan luka baru, artinya setelah tiga jam peristiwa itu baru Susanti Siahaan datang ke UGD RS HKBP Balige”.
Kemudian saksi saksi dipersidangan Prapid menerangkan bahwa Susanti Siahaan setelah melakukan aksinya terhadap ES bahwa dalam keadaan sehat tanpa ada lebam dan lecet dan tetap beraktifitas berjualan ikan mujahir pada pukul 08.00 Wib sampai siang hari sekira pukul 10.15 Wib dan bahkan sejumlah pedagang disekitarnya melihat Susanti Siahaan bercerita terbahak bahak.
“Nah…kembali kita menyimak atas luka baru tersebut, itu sangat dicurigai jangan jangan dilukai sendiri atau bagaimana dan apa ini semua direncanakan agar dapat untuk mengkriminalisasi” pungkas Djonggi.
“Bukan itu saja yang menjadi kecurigaan, dimana pasien Susanti Siahaan meminta dirawat inap di RS HKBP Balige dengan tujuan agar adeknya Zidane Siahaan membuat laporan Polisi ke Polres Toba pada hari yang sama (Selasa, 28 Mei 2024) itupun Laporan Polisi dilakukan sekira pukul 15:00 Wib sore hari.
“Penyidik Polres Toba harus mengejar untuk meminta surat pernyataan itu ke dokter UGD RS HKBP Balige, dan apa tujuannya dan bagaimana luka barunya dan dibutuhkan keprofesionalan dan serta dicocokkan ke rekaman CCTV siapa yang aktif dalam penyerangan” tegas Djonggi.
“Maka untuk itu kemarin (Senin, 29/7/2024) kita resmi melaporkan Zidane Siahaan ke Polda Sumut dengan STPL Nomor: LP/ B/ 1011/ VII/ 2024/ SPKT/ Polda Sumatera Utara dengan dugaan Tindak Pidana Pengaduan Palsu” ujar Djonggi.
“Adapun bukti bukti adalah sebuah rekaman CCTV dari lokasi peristiwa bahwa Susanti Siahaan yang aktif menyerang dan menjambak serta memukul ES dan serta bukti bukti lain lain” tutup Djonggi. IGN_Freddy Hutasoit




