iGNews | Toba – Masa…iya..!!! sampai 14 hari kerja waktu berjalan untuk penelitian yang dilakukan pihak Kejari Tobasa belum ada informasi yang dapat diterima pihak keluarga korban atas berkas Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 41/ V/ 2024 SPKT/ Polsek Balige/ Polres Toba tentang tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan Elisabet Simanjuntak terhadap tersangka Susanti Siahaan. Demikian disampaikan Ivan Napitupulu kepada reporter Indigonews di Balige dalam menanggapi penelitian berkas di Kejari Tobasa, Kamis (1/8/2024).
Dikatakan Ivan, bahwa sebelumnya penyidik Polsek Balige Brigadir. H. Wesly Manik SH mengatakan telah berkunjung untuk menghadap kepada Kasi Pidum Kejari Tobasa, pada hari Rabu 24 Juli 2024 silam.
“Kami ada tiga orang berkunjung untuk menghadap Kasi Pidum Kejari Tobasa namun kasi Pidum Kejari Tobasa mengatakan bahwa penelitian berkas dimaksud masih diteliti” ujarnya sambil mengakui berkas laporan Elisabet terhadap Susanti Siahaan sudah diserahkan Polsek Balige ke pihak Kejari Tobasa.
Ivan Napitupulu bersama reporter Indigonews berupaya menghubunhi Kasi Intel Kejari Toba, J. Olo Sinaga SH melalui whatsapp namum tidak aktif, begitu juga pesan whatsapp yang dikirimkan sampai berita ini terbit tidak direspon.
Begitu juga Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH, MH saat dikonfirmasi terkait lambatnya Kejari Toba dalam proses perkara atas laporan Elisabet kepada Susanti yang sudah diserahkan Polsek Balige, sampai berita ini terbit belum memberikan jawaban. IGN_Freddy Hutasoit




