iGNews | Toba – Tanah urug timbunan diperkirakan dengan volume 40 x 80 x 3 Meter yang disebut sebut dilakukan pengusaha panglong Balige kelokasi tanah marga Sipahutar dijalan Muliaraja Ujung Gang Dame Kelurahan Napitupulu, Kabupaten Toba – Sumut, Sabtu (10/8/2024).
Informasi yang beredar bahwa tanah urug diambil oleh pihak pengusaha panglong dari tiga lokasi yakni dari Desa Hutagaol Peatalun, Desa Bonan Dolok dan Desa Lumban Gorat.
Dalam menanggapi hal ini, Djonggi Napitupulu mengatakan bahwa UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/ atau pemurnian, pengembangan dan/ atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, dipidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Miliar.
“Untuk itu diharapkan agar pihak Polda Sumut segera menindak pelaku penimbunan tanah urug sesuai dengan aturan yang berlaku” jelas Djonggi.
“Kemudian diharapkan kepada pihak Pemerintahan Kabupaten Toba agar jangan ada pembiaran terkait penimbunan tanah urug yang tidak berkontribusi terhadap Pemerintah” tegasnya.
Polres Toba melalui Kanit Tipidter, IPDA. Syafrijal saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait adanya penimbunan tanah urug yang diduga tanpa memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB. IGN_Freddy Hutasoit




