iGNews | Toba – Melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Nomor: 500/ 324/ Setda – Ekon/ 2024 tanggal 8 Agustus 2024 perihal undangan tindak lanjut pembahasan kegiatan usaha dan limbah yang dihasilkan oleh PT. Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), Senin (12/8/2024).
Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Toba, Joni Lubis dan dibuka oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Toba, Samuel AH Lumbanraja.
“Adapun tujuan rapat ini sebagai tindaklanjut pembahasan kegiatan usaha dan limbah yang dihasilkan oleh TPL sehingga Pemerintah Kabupaten Toba dapat segera menindaklanjuti langkah dan solusi yang akan diambil selanjutnya” ucap Joni Lubis.
Bahwa tujuan Komunitas Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Toba untuk melindungi lingkungan sekitar Perusahaan beroperasi, dalam hal ini Kecamatan Parmaksian dan Kecamatan Porsea.
Ketua Komunitas Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, James Sitorus meminta kepada pihak TPL agar terbuka dan transparan mengenai informasi zat zat yang dihasilkan dari produksi TPL yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Juga Komunitas Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Toba meminta Pemerintah Kabupaten Toba untuk menghimbau kepada TPL agar menyampaikan data penjualan produksi berbahan cair kimia, seperti HCl.
Berdasarkan hasil pengamatan sehari hari dari Komunitas Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Toba terdapat hasil produksi berbahan kimia yang dihasilkan TPL dijual keluar dari lokasi pabrik.
Juga James Sitorus mempertanyakan apakah TPL sudah memenuhi seluruh peraturan yang ada dalam Perundang Undangan, seperti Undang Undang Lingkungan Hidup, Undang Undang Cipta Kerja, Undang Undang Izin Usaha, Undang Undang Amdal, dan lain sebagainya.
Jika sudah, Komunitas Konservasi Lingkungan meminta agar TPL dapat menyampaikan data datanya kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba.
Sementara, yang diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, sampai saat ini TPL hanya memproduksi bahan bahan pulp sesuai NIB nya.
“TPL menyatakan tidak pernah menjual H2SO4. Apakah ini bukan merupakan suatu akal akalan atau permainan antara pihak TPL bersama pihak Dinas terkait” tanya James Sitorus dengan tegas.
Dalam rapat tersebut dikatakan bahwa seluruh pabrik yang aktif berproduksi pasti memiliki Departemen Chemical.
Bahwa HCl adalah zat/ bahan yang menunjang produksi pala. HCL tidak selalu dihasilkan dari produksi TPL, karena produksinya tergantung pada produksi pala, artinya produksi zat/ bahan ini tidak terus menerus (kontiniu). TPL menyatakan telah memiliki izin menjual HCl.
Menurut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, bahws TPL sudah memenuhi aturan atau regulasi Pemerintah dan telah memiliki izin. Dan untuk memproduksi pulp, harus menggunakan H2SO4. TPL membeli H2SO4 dan memproduksi HCl.
Juga Komunitas Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Toba meminta adanya jaminan dari TPL agar hasil produksinya tidak mengganggu kesehatan dan keselamatan lingkungan sekitar Perusahaan beroperasi.
Pemerintah Kabupaten Toba akan segera melakukan tindaklanjut mengenai keluhan dan laporan dari Komunitas Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Toba melalui pelaksanaan rapat internal antar Perangkat Daerah terkait untuk mengambil solusi dan langkah yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan ini, dalam hal ini diharapkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba untuk dapat memfasilitasi. IGN_Freddy Hutasoit




