iGNews | Toba – Ivan Djonggi Napitupulu keluarga JF Simanjuntak menjelaskan bahwa Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba, Oloan Sinaga akan mengecek Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait Tersangka KSM pemilik panglong UD.D Balige ke Kasi Pidum, Kamis (15/8/2024).
Ivan Napitupulu mengakui bahwa hasil koordinasi dengan Penyidik Tipidter SatResKrim Polres Toba, IPDA. Syapfrizal Abdi Simarmata atas satu bulan lamanya pemberkasan dan pengiriman berkas ke pihak Kejari Tobasa, namun tidak ada respon.
Diharapkan kepada Propam Polda Sumut dan Paminal agar perhatian terhadap penyidik Polres Toba yang tidak profesional dan diduga adanya menghambat dan menunda waktu penyerahan tersangka KSM pemilik panglong UD.D Balige kepada Jaksa Penuntut Umum.
Ivan Napitupulu dengan tegas mengatakan bahwa Peraturan Kepolisian Negara RI, Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, angka (2) Larangan dalam penegakan Hukum, huruf (i) menghambat dan menunda waktu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Diminta Propam Poldasu segera membuat Sidang Kode Etik Polri” tutupnya.
Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes. Pol. Bambang Tirtianto belum memberikan jawaban terkait permintaan keluarga Jhon F Simanjuntak agar segera melakukan sidang kode etik Polri terhadap penyidik Polres Toba yang menangani sejumlah Laporan Polisi. IGN_Freddy Hutasoit




