iGNews | Toba – Kejari Tobasa sedang menunggu tahap dua atas berkas Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 41/ V/ 2024 SPKT/ Polsek Balige/ Polres Toba tentang tindak pidana penganiayaan, yang dilaporkan Elisabet Simanjuntak terhadap tersangka Susanti Siahaan dengan pasal persangkaan 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. Demikian disampaikan Brigadir H.Wesly Manik selaku penyidik Polsek Balige kepada Drs. Marudut Hutajulu SH, MH, MM kuasa hukum dari korban Elisabet Simanjuntak saat diwawancarai di Polsek Balige, Selasa (20/8/2024).
Bahwa Wesly Manik menjelaskan “ersangka SS hari ini tidak berada di Balige namun sedang berada di Medan sehingga untuk itu besok Rabu 21 Agustus 2024, kita akan serahkan tersangka SS ke pihak Kejari Tobasa dan jika tersangka SS tidak memenuhi panggilan, kita lakukan upaya paksa”.
Dalam menanggapi hal keberadaan tersangka SS sedang berada di Kota Medan, Djonggi Napitupulu suami dari korban dengan tegas mengatakan “Kemarin pada hari Senin pagi, 19 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wib, saya melihat tersangka SS sedang berjalan disepanjang jalan Dr. Mansyur Padang Bulan Medan, percis depan Rumah Sakit USU mengenakan pakaian atasan warna putih dan rok celana kulot warna hijau sage”.
Djonggi juga mengatakan bahwa tersangka SS sepertinya mengabaikan panggilan dari penyidik Polsek Balige untuk diserahkan kepihak Kejari Toba.
“Tidak ada pengecualian dihadapan hukum dan tidak ada kebal hukum, tolong pihak penyidik Polsek Balige memonitor tersangka SS agar tidak sesuka hati mempermainkan hukum, hukum harus ditegakkan, kami akan ramaikan dengan beberapa media online dan LSM dan Kuasa Hukum untuk tahap kedua penyerahan tersangka SS kepihak Kejari Tobasa” tegas Djonggi.
Lain hal disampaikan oleh M. Napitupulu, warga Kecamatan Balige mengatakan “Pantas diberikan apresiasi kepada pihak Polsek Balige dalam hal penanganan kasus, dimana penanganan kasus atas laporan Elisabet Simanjuntak dugaan penganiayaan sudah termasuk cepat. Bukan seperti penanganan pihak Polres Toba dalam penanganan kasus yang begitu lambat sehingga di demo di Mabes Polri oleh sejumlah pengacara di Jakarta”.
“Untuk tahap dua nanti terkait laporan Elisabet Simanjuntak, pihak Polsek Balige tentu harus teliti, dalam urusan apa SS di Medan, apakah sudah ada pemberitahuan sebelumnya kepada Polsek, atau jangan jangan ada dugaan cara menghindari tahap dua ?” tanya M Napitupulu. IGN_Freddy Hutasoit




