iGNews | Toba – Menyikapi tahap dua penyerahan tersangka kepihak Kejari Tobasa bahwa belum terlihat tanda keseriusan yang dilakukan penyidik Polsek Balige, bahwa penyidik Polsek Balige harusnya menahan tersangka SS untuk menghindari agar tidak ditahan, tidak mengulangi perbuatannya kembali dan menjaga tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Demikian disampaikan Drs. Marudut Hutajulu SH, MH, MM selaku kuasa hukum Elisabet Simanjuntak kepada reporter indigonews (21/8/2024).
Marudut menjelaskan “Pihak Polsek Balige tentu harus mengambil sikap yakni melaksanakan tahap dua menyerahkan tersangka dan yang lainnya kepada pihak Kejaksaan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan. Ada apa ini atau apa ada praktek yang lain untuk merusak citra Kepolisian guna menambah keuntungan sekelompok atau pribadi ?”.
Sedangkan Djonggi Napitupulu suami dari korban dengan tegas menyikapi terkait tahap dua atas berkas Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 41/ V/ 2024 SPKT/ Polsek Balige/ Polres Toba, tentang tindak pidana penganiayaan, pelaporan Elisabet Simanjuntak terhadap tersangka Susanti Siahaan dengan pasal persangkaan 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
“Bahwa penyidik Polsek Balige belum ada ketegasan dan sepertinya plin plan untuk melakukan tahap dua atas penyerahan tersangka SS kepihak Kejari Tobasa bahwa diketahui sebelumnya telah dijadwalkan oleh penyidik Polsek Balige (Rabu, 21/8/2024) ada apa.. kendala di penyidik Polsek Balige?” tanya Djonggi.
Dihubungi penyidik Polsek Balige melalui WhatsApp terkait jadwal tahap dua akan dilaksanakan, mohon kepastian apakah tersangka SS akan diserahkan kepihak Kejari Tobasa, namun sangat disayangkan belum mendapatkan jawaban.
Sedangkan Kejari Tobasa melalui Kasi Intel, Oloan Sinaga mengatakan “Bahwa sudah P21 namun belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Balige kepada JPU dan Pihak JPU hanya menunggu proses tahap dua”.
Kapolsek Balige, IPTU. Salamet Pasaribu saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait tahap dua yang akan laksanakan atau dilakukan pada hari Rabu 21 Agustus 2024.
Lain halnya disampaikan oleh M. Napitupulu sebelumnya yang memberikan apresiasi atas kinerja Polsek Balige, mengatakan “Apa alasannya tidak melakukan tahap dua, sementara pihak Kejaksaan Negeri Toba sudah menungu tahap duanya. Apakah ada tekanan atau tawaran sehingga tidak terlaksana sesuai waktu yang sudah di tetapkan sebelumnya, atau sudah ada lobi lobi pihak keluarga tersangka. Ini harus tentu didalami, semakin kacau penegakan hukum di Kabupaten Toba ini”. IGN_Freddy Hutasoit




