iGNews | Taput – Gencar gencarnya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan terkait dugaan kasus tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang dalam kegiatan proyek Penunjukan Langsung (PL) senilai pagu dibawah Rp. 200.000.000 yang terjadi Pemko Semarang. Sehingga KPK memanggil 10 Camat di Pemko Semarang dimintai keterangannya.
“Kenapa di Kabupaten Tapanuli Utara tidak dilakukan pengusutan kasus yang sama di Pemko Semarang. Apakah tidak ada Kepala Desa yang mengerjakan proyek dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan nilai pagu dibawah Rp. 200.000.00p ?” tanya Direktur IP2 BAJA Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu di Bandara Silangit Siborongborong, Senin (26/8/2024).
“Sekita 1300- an paket proyek dari pinjaman PEN TA 2020, dan 800- an Penunjukan Langsung (PL) tanpa masuk pada jejak digital LPSE. Paket proyek tersebut sebahagian diduga dibagi kepada Kepala Desa yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara. Apakah tidak seharusnya ini lebih utama diusut pihak KPK, sebab nilai pinjaman PEN senilai Rp. 326 Miliar…?” tanya Djonggi Napitupulu.
“Jejak digital LPSE pada Tahun 2020 tidak dapat dibohongi, walau juga paket tersebut dibawah Rp. 200.000.000 tentu harus tertera pada LPSE” cetusnya.
Lanjut Djonggi menjelaskan “Merujuk ke Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI Nomor 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dapat disimpulkan batas nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1: Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000 yang jelas dibawah Rp. 200.000.000 juga harus tertera pada LPSE”.
Sejumlah warga Pasar Siborongborong juga berharap kepada KPK, Kejaksaan dan Polri agar mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi selama 10 Tahun terakhir ini, dimana anggaran untuk pembangunan pada 2024 tidak ada lagi, bahkan tiap tahunnya Dana Alokasi Umum (DAU) habis untuk membayar hutang kepada PT. Sarana Multi Inspratruktur (SMI) senilai Rp. 86.7 Miliar atas pinjaman PEN TA 2020 – 2021. IGN_Freddy Hutasoit




