iGNews | Toba – Membuka kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan bahwa kemudian melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan karena ada campur tangan pihak lain. Hal ini dibacakan Djonggi Napitupulu suami dari korban ES kepada reporter Indigonews, tentang kode etik profesi (SOP) Kepolisian Negara RI dalam larangan dalam penegakan hukum, Rabu (28/8/2024).
Djonggi juga menyampaikan hal ini sudah semakin terkuak membuat penetapan tersangka tanpa ada lidik, sidik. Penyidik Polres Toba membuat kriminalisasi dengan cara membuat rujukan nomor yang lama yaitu surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 66/ VI/ 2024/ Reskrim tanggal 14 Juni 2024 dan surat pemberitahuan dimulai penyidikan kepada Kejari Tobasa, Nomor: K/ 70/ VI/ 2024/ Reskrim tanggal 14 Juni 2024.
Djonggi juga menyesalkan bahwa, bukan itu saja Polres Toba tidak menghargai dan mengangkangi putusan Praperadilan tanggal 22 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Balige bahwa surat ketetapan Nomor: S-Tap/ 62/ VI/ 2024/ Reskrim tentang penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2024 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
“Tentu rujukanya adalah surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 66/ VI/ 2024/ Reskrim tanggal 14 Juni 2024 dan berikut
surat pemberitahuan dimulai penyidikan kepada Kejari Tobasa Nomor: K/ 70/ VI/ 2024/ Reskrim tanggal 14 Juni 2024″ ucap Djonggi.
“Saya heran masa penyidik penyidik Polres Toba tidak mengerti KUHP dengan mempergunakan rujukan nomor yang tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dipaksakan untuk dipasang kembali untuk memenuhi hasratnya untuk menerbitksn surat penetapan tersangka Nomor: S-Tap/ 70/ VIII/ 2024 Reskrim tentang penetapan tersangka tanpa barang bukti baru, lidik dan Sidik” tandasnya seraya mengatakan apa yang dibahas dalam gelar perkara pada tanggal 26 Agustus 2024, kemudian secepat kilat pada hari Selasa (27/8/2024) tercipta penetapan tersangka.
“Usut segera…… diminta Propam Poldasu dan Paminal segera bentuk team, siapa penyidik untuk pemapar dalam gelar perkara hari Senin (26/8/2024) dan selanjutnya segera diaudit apa dasar lidik dan dasar sidik untuk di gelar perkara sementara lidik dan sidik belum ada langsung gelar dan penetapan, ada ada saja hukum dimain mainkan untuk selera dan hasrat oknum tertentu” ketus Djonggi.
Dengan tegas, Djonggi mengatakan “Besok kamis buat laporan resmi ke Propam Poldasu, Wassidik dan Kapoldasu, Kompolnas, Kadiv Propam Polri serta Birowassidik Bareskrim Polri”.
Djonggi juga merasa heran dengan kinerja Polsek Balige dab Polres Toba menyampaikan “Bukan itu saja, Slamet Pasaribu selaku Kapolsek Balige menunda waktu penyerahan tersangka kepihak Kejari Tobasa, pada hal diketahui dari pihak Kejari Tobasa bahwa sudah P21 namun tersandera yang terindikasi di komandoi dari Polres Toba”.
Dihubungi melalui selulernya, Kapolsek Balige, Slamet Pasaribu mengatakan “Paling lambat hari Senin sudah kita selesaikan” ujarnya seraya mengatakan bahwa anggotanya selaku penyidik sakit.
Diwaktu dan tempat yang berbeda sesuai pengamatan dari reporter indigonews dan Djonggi Napitupulu disekitar Kejari Tobasa bahwa penyidik Polsek Balige pada hari Selasa (27/8/2024) menyerahkan tersangka yang lain untuk tahap dua, namun untuk tersangka SS tahap dua untuk penyerahan tersangka kepihak Kejari Tobasa tersandera dengan banyaknya alasan alasan yang dibangun.
“Luar biasa” imbuhnya Djonggi sambil mengharapkan agar Wassidik Poldasu segera ambil alih perkara dimaksud. IGN_Freddy Hutasoit




