iGNews | Taput – Seorang pengedar sabu warga Tanjung Balai- Sumut, bersama 1 orang warga Taput berhasil diringkus Satuan Reserse Narkotika Polres Taput saat sedang berlangsung transaksi jual beli. Keduanya di tangkap disebuah tempat tersembunyi di Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput – Sumut, Rabu (28/8/2024) sekira pukul 14.00 Wib.
Kasi Humas Polres Taput, AIPTU. W Baringbing membenarkan penangkapan Richard Daulat Matondang (50) warga Tanjung Balai Utara dan Ingot Sihar Sibagariang (41) warga Desa Hutaraja, Kecamatan Sipoholon – Taput, Kamis (29/8/2024).
Dari penangkapan keduanya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 24.02 gram, 1 buah karung, 2 buah potongan plastic warna hitam, 1 lembar kertas, 2 buah handphone dan 1 unit sepeda motor Vixion warna Merah Putih.
Keberhasilan petugas Kepolisian untuk meringkus keduanya atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Saat penangkapan, kedua tersangka sedang berada di suatu tempat dengan barang bukti sabu tersebut sudah di simpan didalam karung plastik menunggu pemesan yang sebelumnya sudah janjian.
Setelah mereka ditangkap lalu dilakukan interogasi dan mereka pun menunjukkan sabu tersebut kepada petugas.
Berdasarkan keterangan, Richard Daulat Matondang, dirinya lah membawa narkoba tersebut dari Tanjung Balai untuk diserahkan ke temanya Ingot Sihar Sibagariang.
Diapun mengantar barang itu karena sehari sebelumnya di hubungi oleh Ingot Sihar Sibagariang karena ada yang memesan.
Kamis pagi sekitar pukul 07.00 Wib, diapun berangkat dari Tanjung Balai membawa narkoba tersebut dan bertemu dengan Ingot Sihar Sibagariang sekira pukul 13.30 Wib di tempat penangkapan.
Sambil santai menunggu pemesan, disitulah mereka berdua ditangkap sebelum pemesan narkoba tersebut tiba. Keduanya pun mengakui kalau hubungan mereka berdua sudah lama terjalin dalam hal bisnis narkoba.
Saat ini keduanya masih diperiksa di ruangan unit narkoba polres Taput untuk pengembangan asal usul narkoba tersebut serta pemesanya. IGN_Freddy Hutasoit




