iGNews | Toba – Polres Toba lecehkan dan kangkangi serta tidak menganggap bahkan sepelekan Lembaga Kehakiman dalam hal ini Pengadilan Negeri Balige Kabupaten Toba- Sumut. Hal ini diungkapkan Djonggi Napitupulu suami dari korban yang mendapat diskriminalisasi oknum penyidik penyidik Polres Toba dalam menyikapi atas perbuatan oknum penyidik yang tidak melaksanakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Balige, Jumat (30/8/2024).
Dijelaskan Djonggi, bahwa pada tanggal 22 Juli 2024 telah diputuskan di Pengadilan Negeri Balige dengan amar putusan Nomor: 2/ Pid.Pra/ 2024/ PN Blg, bahwa surat ketetapan Nomor: S-Tap/ 62/ VI/ 2024/ Reskrim tentang penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2024 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Artinya, bahwa laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 226/ V/ 2024/ SPKT/ Polres Toba/ Polda Sumatera Utara tanggal 28 Mei 2024 yang dilaporkan Zidane Siahaan atas peristiwa penganiayaan tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 7:30 Wib dijalan Singamangaraja Keluarahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige – Toba dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Bukan itu saja, Djonggi menjelaskan setelah putusan praperadilan tanggal 22 Juli 2024, Polres Toba mencabut status tersangka ES pada tanggal 24 Juli 2024 dari Kejari Tobasa dengan berdasarkan keputusan dari putusan praperadilan dan kemudian berdasarkan surat dari Polres Toba yang telah dikeluarkan dengan surat ketetapan Nomor: S-Tap/ 62.a/ VII/ 2024/ Reskrim tentang pencabutan status tersangka.
Kemudian Polres Toba nekat dan tidak cerdas mempertontonkan ketidak profesionalan untuk melecehkan atau tidak menganggap apa yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Balige dengan cara curang membuat perubahan nomor surat ketetapan dari Nomor: S-Tap / 62/ VII, menjadi Nomor: S-Tap/ 70/ VIII/ Reskrim tentang penetapan tersangka, dan merubah tanggal hasil gelar lerkara menjadi tanggal 26 Agustus 2024 dengan memaksakan untuk mempergunakan kembali dasar keputusan praperadilan yang sudah diputuskan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum serta kemudian memaksakan untuk mempergunakan dasar surat yang telah dikeluarkan Polres Toba tanggal 24 Juli 2024 surat ketetapan Nomor,: S-Tap/ 62.a/ VII/ 2024/ Reskrim tentang pencabutan status tersangka.
Tentu hal ini sangat luar biasa, Djonggj pun mengatakan “Maka dengan perbuatan tersebut, saya sebagai suami ES sebagai korbanyang di kriminalisasi atas perbuatan dari penyidik dengan ini telah resmi pada hari Kamis kemarin tanggal 29 Agustus 2024, melaporkan lima oknum penyidik Polres Toba melalui Pengaduan Dumas kepihak Propam Poldasu dan Wassidik serta Kapolda Sumut “.
Kasat Reskrim Polres Toba, IPTU Wilson Panjaitan belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait pada tanggal 22 Juli 2024 telah diputuskan di Pengadilan Negeri Balige denhan putusan Nomor:2/ Pid.Pra/ 2024/ PN Blg, atas gugatan praperadilan Elisabet Simanjuntak, bahwa surat ketetapan Nomor: S-Tap/ 62/VI/2024/ Reskrim tentang penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2024 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Namun muncul kembali surat ketetapan dari Nomor: S-Tap/ 62/ VII menjadi Nomor: S-Tap/ 70/ VIII/ Reskrim tentang penetapan tersangka. Apakah Surat Penetapan tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 184 KUHPidana. IGN_ Freddy Hutasoit




