iGNews | Taput – Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tapanuli Utara menjadi pembahasan ditengah tengah masyarakat, dimana Calon Bupati Satika Simamora yang merupakan istri mantan Bupati dua periode Dr. Drs. Nikson Nababan M.Si menjadi perbincangan sengit, pasalnya yang dibahas adalah modal dalam Pilkada diduga hasil korupsi dari pinjaman PEN dan pengangkatan PPPK.
“Dari mana modal dikumpulkan untuk Calon Bupati Tapanuli Utara kalau bukan dari dugaan korupsi pinjaman PEN dan pengangkatan PPPK, sedangkan gaji dan tunjangan penghasilan sudah ditetapkan besarannya. Bukannya ada usaha yang lain, paling hanya usaha Cafe Binneka yang ada di Kecamatan Sipoholon” ucap sejumlah warga kepada reporter Indigonews disalah satu Kedai Kopi di Pasar Siborongborong, Sabtu (31/8/2024).
“Dengan jelas kita membaca pada sejumlah Media, bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Bupati dua periode Nikson Nababan sebesar Rp. 9.2 Miliar, apakah cukup dengan biaya sebesar itu untuk sebagai modal untuk pencalonan, dan itu bukan seluruhnya uang kontan, itu sudah termasuk barang bergerak dan tidak bergerak” jelas Patar Sihombing warga Siborongborong.
Lanjut Patar menjelaskan “Atau perlu ditelusuri oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH), jangan jangan masih banyak harta yang diatas namakan melalui pihak ketiga dari hasil dugaan korupsi selama menjabat dua periode. Contohnya seperti yang kita ketahui, adanya beberapa bidang lahan di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong yang diduga milik mantan Bupati dua periode, namun diatas namakan pihak ketiga yang notabene adalah keluarga Bupati”.
Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu saat dikonfirmasi reporter Indigonews terkait modal Calon Bupati Tapanuli Utara, Satika Simamora bersama Calon Wakil Bupati Sarlandi Hutabarat mengatakan “Hal itu sangat gampang ditelusuri, coba dicek jejak digital pada LPSE Pengadaan Barang dan Jasa pada Tahun Anggaran (TA) 2020, dimana kegiatan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dikerjakan dengan tempo waktu dua bulan. Tentu terjadi pada waktu itu Pengadaan Langsung (PL) dengan jumlah paket kegiatan sebanyak 1300 an, sekita 800 paket (PL). Sehingga banyak kita ketahui oknum Kepala Desa diduga sebagai rekanan dengan bayar fee didepan”.
Lanjut Djonggi mengatakan “Dan untuk pembayaran fee didepan, kita mencium adanya peran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) berperan untuk mendahulukan pembayaran fee. Apabila kita menghitung Rp.316 Miliar dikali 15% tentu hasilnya Rp. 46.9 Miliar”.
“Terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentu menjadi adanya dugaan rekayasa pada pengangkatan, dan ini faktor dugaan adanya suap atau kutipan, sehingga banyak kita temukan lulusan jurusan Saejana Ekonomi (SE) ditingkat Sekolah Dasar (SD) menjadi guru pengajar, lulusan Sarjana Hukum (SH) juga menjadi tenaga pengajar di tingkat Sekolah Dasar (SD)” ucapnya.
“Dugaan ini merupakan dijadikan mencari uang sebagai modal untuk kepentingan Politik. Sementara Calon Bupati Tapanuli Utara, Satika Simamora lolos pada pemilihan legislatif 2024 pada tingkat Provinsi dapil 9 Sumatera Utara. Apakah pada Pemilihan Legislatif tidak mengeluarkan uang untuk mendapat suara dan dari mana modalnya. Tentu itu adalah tugas APH” cetusnya.
“Untuk itu, kita berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusutnya guna penyelamatan uang Negara, dimana hal itu sudah terindikasi terjadinya dugaan tindak pidana Gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)” harap Djonggi Napitupulu dengan tegas. IGN_Freddy Hutasoit




