iGNews | Toba – Masyarakat yang telah menempati Desa Hitetano lebih kurang 13 generasi telah dicerai beraikan oleh PT. TPL Sektor Simare, disinyalir Direktur dan staf perusahan tersebut dengan sengaja menghiraukan aturan hukum tentang hak hak masyarakat yang harus berhak namun justru yang berhak diabaikan dan diduga meng agitasi Kepala Desa Hitetano yang notabene AQ di bawah rata rata. Hal ini ungkapkan Roder Nababan kuasa hukum dari Tamba Nababan, Senin (30/9/2024).
Roder juga menhjelaskan, PT. TPL Sektor Simare pun seakan kebal hukum yang mungkin disebabkan perusahaan adalah oligarki di Republik Indonesai yang pada saat ini sedang ngetren dibicarakan di media sosial ataupun di media elektronik yang mana negara ini mendekati Pemerintahan barbar sebab baru baru ini adanya peristiwa dibubarkan dialog kebangsaan Refli Harun oleh sekelompok preman yang diduga dibayar oleh sekelompok orang yang terganggu usahanya akibat dialog kebangsaan tersebut.
Kekecewaan tersebut terhadap PT. TPL yang berada di Gedung Uniplaza, East Tower Lantai 7 jalan Letjen Haryono MT Nomor A- 1, Gang Buntu, Medan serta PT. TPL Sektor Simare. Tamba Nababan pun mengungkapkan Kekecewaannya dimana telah menyurati kedua kantor tersebut sebanyak 7 kali dalam waktu yang berbeda namun keyakinan dari Tamba Nababan suratnya dibuang di Tong Sampah karena diduga PT. TPL merupakan salah satu oligarki di Indonesia menyebabkan para Pimpinan PT. TPL penuh percaya diri menabrak aturan administrasi.
Roder Nababan menambahkan susahnya mencari informasi dan berkomunikasi kepada pimpinan PT. TPL yang mangakibatkan persoalan yang dihadapi oleh kliennya tersebut membawa ke Pengadilan sebab hanya hakimlah yang masih di percaya untuk menyatakan siapa yang berhak pada tanah yang dulunya PKR Umum yang sekarang diberikan secara sepihak kepada 8 orang yang tidak berhak dengan memperalat Kepala Desa Hitetano yang menurutnya AQ di bawah rata rata yang mengakibatkan perpecahan di masyarakat Desa Hitetano yang diduga disponsori oleh PT. TPL untuk kepentingan pribadi dari pimpinan PT. TPL.
Direktur PT. TPL, Jandres Silalahi ketika dikonfirmasi namun sampai saat ini belum memberikan jawaban terkait siapa yang berhak pada tanah yang dulunya PKR Umum yang sekarang diberikan secara sepihak kepada 8 orang yang tidak berhak dengan memperalat Kepala Desa Hitetano yang diduga AQ di bawah rata rata yang mengakibatkan perpecahan di masyarakat Desa Hitetano yang diduga disponsori oleh PT. TPL. IGN_Freddy Hutasoit




