iGNews | Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti sabu, ganja kering dan bunga ganja dari kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Agustus – September 2024.
Adapun barang bukti yang musnahkan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-A/ 101/ VIII/ 2024/ SPKT.DITRESNARKOBA/ POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 31 Agustus 2024 sebanyak 32.6 Kg bunga ganja dan juga Laporan Polisi Nomor: LP-A/ 106/ IX/ 2024/ SPKT. DITNARKOBA/ POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 9 September 2024 sebanyak 1.8 Kg ganja serta Laporan Polisi Nomor: LP-A/ 110/ IX/ 2024/ SPKT. DITNARKOBA/ POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 24 September 2024 sebanyak 999,96 gram narkotika jenis sabu terakhir LP-A/ 112/ IX/ 2024/ SPKT. DITNARKOBA/ POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 26 September 2024 sebanyak 789,52 gram sabu. Hal tersebut disampaikan Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP. Anggoro Wicaksono SH, SIK, MH didampingi Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad SH, M.Si perwakilan Pengadilan Negeri kota Batam Hendra Prawira SH, Perwakilan BNNP Kepri Ratih Frayunita Sari SI.Kom, MA, Perwakilan BPOM Maya SH, PT. Lion Parcel perwakilan Granat dan Advokat, Kamis (3/10/2024).
Dalam penjelasannya Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP. Anggoro menjelaskan barang bukti yang berhasil disita dari 4 Laporan Polisi tersebut yaitu sabu sebanyak 999,96 gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 gram, disisihkan untuk pemeriksaan labfor sebanyak 0,13 gram, dan disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 997,86 gram.
Tambah AKBP. Anggoro, ganja kering sebanyak 2.673,52 gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 4 gram, disisihkan untuk pemeriksaan labfor sebanyak 0,69 gram, dan disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 2.668,83 gram. Selanjutnya bunga ganja sebanyak 32.600,32 gram, disisihkan untuk pemeriksaan labfor sebanyak 0,82 gram, dan disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 32.599,5 gram.
“Barang bukti sabu, ganja Kering dan bunga ganja dimusnahkan dengan Mobil Insinerator yaitu dengan cara membakar barang bukti dengan suhu 1200° C agar lingkungan sekitar tidak terkontaminasi polusi dari hasil pembakaran yang disaksikan langsung oleh kelima tersangka dan tamu undangan dari perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan BPOM Kota Batam, Pengadilan Negeri Batam, PT. Lion Parcel, LSM Granat, dan Advokat” jelas AKBP. Anggoro.
“Untuk tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun” tutup AKBP. Anggoro.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad SH, M.Si menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan Kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/ APP Store. IGN_Vefry




