iGNews | Taput – Redaksi Indigonews menerima surat hak jawab dari Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Paslon Nomor Urut 1 Satika Simamora, SE, MM – Sarlandy Hutabarat SH terkait pemberitaan Indigonews.id yang berjudul “Satika Simamora Diduga Bohong Terkait Gelar S2 dan S1” yang tayang pada tanggal 10 Oktober 2024.
Surat hak jawab kami muat karena berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi.
Berikut beberapa poin hak jawab Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Paslon Nomor Urut 1 Satika Simamora, SE, MM – Sarlandy Hutabarat SH
1. Bahwa terkait berita yang diterbitkan Redaksi Indigonews mengenai “Satika Simamora Diduga Bohong Terkait Gelar S2 dan S1” merupakan berita yang tidak benar serta berita yang mengandung unsur penyesatan atau setidaknya berita bohong/ hoax.
2. Bahwa oleh karena berita tersebut berita yang diperoleh dari sebab yang tidak benar, maka kami perlu menyampaikan satu bentuk hak jawab atau klarifikasi atas berita tersebut, debngan uraian terkait jenjang pendidikan yang diperoleh atas nama Satika Simamora: Program Study Akuntansi S1 (1996 – 2001); Paska Sarjana Program Study Magister Manajemen Universitas HKBP Nommensen (2018 – 2020).
3. Bahwa adapun saat ini atas nama Satika Simamora SE, MM sedang menjalani pendidikan Program S1 Ilmu Hukum di Universitas Sisingamangaraja Tapanuli Utara (UNITA) yang masih dalam proses perkuliahan, sehingga tidak benar apabila dinyatakan Satika Simamora terlebih dahulu menyelesaikan pendidikan Magister dari pada Strata Satu (S1). Pembenaran terkait berita yang beredar yang menyatakan “Satika Simamora lebih awal memperoleh gelar S2 dari pada gelar SH atau Strata 1 (S1) adalah kebohongan karena Satika Simamora menggunakan gelar Sarjana Ekonomi dan Magister Manajemen, Bukan Sarjana Hukum.
4. Bahwa oleh karena berita yang diterbitkan Indigonews, adalah berita yang tidak benar sehingga sudah seharusnya dicabut dan/ atau setidaknya hak jawab ini diterbitkan pada Media Online Indigonews.
5. Bahwa oleh karena berita yang diterbitakn Indigonews, dari jurnalis atas nama Freddy Hutasoit telah mengakibatkan adanya kerugian immaterial bagi client kami karena telah mengandung unsur pembohongan publik sehingga mencemarkan nama baik atas nama Satika Simamora SE, MM dikalangan masyarakat khususnya ditengah tengah masyarakat Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara karena pada saat ini client kami sebagai salah satu Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Utara periode 2024 – 2029, maka dengan adaya hak jawab ini maka berita tersebut seyogyanya dicabut.
6. Bahwa jurnalis Indigonews atas nama Freddy Hutasoit tidak mengedepankan asas asas jurnalisme yang baik dalam memuat berita, dikarenakan tidak memuat berita secara berimbang dan bukan bersumber dari fakta yang telah diolah menjadi sebuah berita. Oleh karenanya kami memohon kepada Redaksi Indigonews agar meninjau kembali izin pers atas nama Freddy Hutasoit untuk memuat berita pada Media Online Indigonews.
Itulah sejumlah isi hak jawab Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Paslon Nomor Urut 1 Satika Simamora, SE, MM – Sarlandy Hutabarat SH yang kami muat sebagai bentuk keberimbangan informasi atas berita yang telah kami tayangkan sebelumnya.





