iGNews | Taput – Warga Desa Hutaraja Simanungkalit mempertanyakan soal izin galian C tanah timbun yang diduga milik Ranto Manullang alias Goteng yang saat ini masih beroperasi, Rabu (23/10/2024).
“Apa hebatnya pemilik usaha tanah timbun ini, apakah ada hubungan kerja sama dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) atau adanya upeti, sehingga sampai saat ini masih beroperasi. Kita masyarakat sangat terganggu akibat pengangkut tanah timbun tersebut mengeluarkan banyak abu dan metusak fasilitas umum jalan raya” ucap sejumlah warga kepada reporter Indigonews di Desa Hutaraja Simanungkalit.
“Kita sangat berharap agar pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara juga ikut berperan menertibkan kegiatan tersebut, dimana pengangkutan yang melintas selalu mengeluarkan abu, padahal saat ini adalah musim kemarau” harap masyarakat.
Menggapi hal kegiatan galian C tanah timbun yang beroperasi di Kecamatan Sipoholon, Desa Hutaraja Simanungkali, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu berpendapat ”Apakah izin galian C tanah timbun tersebut memang ada, apakah ada terpampang izinnya dilokasi galian, apabila tidak ada tentu pihak yang bersangkutan harus segera menertibkannya, ini jamannya Pak Prabowo Subianto sebagai Presiden RI, tentu semakin tegas terkait tambang atau galian”.
“Selain izin galian C, tentu pengangkut juga harus ditutup dengan terpal, supaya jangan mengganggu kepada pengendara serta kepada warga sekitar” sebut Donggi.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Ernis Sitinjak SIK saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Taput, AIPTU. W Baringbing terkait apakah ada tebang pilih terhadap pengusaha galian C tanah timbun di wilayah Kecamatan Sipoholon, dimana galian C tanah timbun di Desa Hutaraja Simanungkalit masih beroperasi, mengatakan “Tidak ada kata tebang pilih, dan akan segera kita cek, apabila ada yang masih beroperasi segera akan kita tertibkan”. IGN_Freddy Hutaspit




