iGNews | Taput – Pengawas (opzichter) atau hakim tertinggi (oppenrrechter) yang disebut Kejaksaan melakukan kegiatan yang dilakukan sebelum audit investigasi, dengan tujuan untuk memperoleh bukti atau informasi awal yang cukup telah terjadi dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan pada kegiatan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Tahun Anggaran (TA) 2020 – 2021 di Kabupaten Tapanuli Utara.
“Kita tadi melihat sejumlah orang di lokasi perkantoran DPRD Taput, Sopo Partungkoan dan Dinas Perizinan, ada sekelompok melakukan pengukuran pada fisik kegiatan pembangunan Taman Kota, entah itu dari tim Inspektorat, Kejakaaan dan Kepolisian, saya tidak tau, namun mereka sepertinya melakukan pengukuran dan perhitungan dilokasi fisik kegiatan” ucap sejumlah warga kepada reporter Indigonews di Tarutung, Kabupaten Taput – Sumut, Jumat (25/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Donny Kayamudin Ritonga saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Khusus, Roi B Tambunan membenarkan adanya melakukan pemeriksaan fisik kegiatan proyek dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) TA 2020 – 2021.
”Ya….mohon doa dan dukungannya,Tuhan memberkati” ucapnya dengan singkat.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemungkiman (Perkim) Taput, Budiman Gultom saat dikonfirmasi adanya pemeriksaan terkait kegiatan Perkim yang berbiaya Rp. 65.500.000.000 pada Tahun Anggaran 2020. Namun sampai saat ini bungkam tidak bersedia memberikan jawaban.
Lain halnya Kepala Dinas PUTR Kabupaten Tapanuli Utara, Dalan Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait adanya pemeriksaan terkait kegiatan pinjaman PEN TA 2020 senilai Rp. 115.670.000.000 melalui pesan whatsapp mengatakan “Lagi diluar Kota, ada acara keluarga, terkait hal itu saya cek dulu. Horas..agar lanjut dulu acara kami”.
Mantan Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui whatsapp terkait pemeriksaan Dinas PUTR dan Dinas Perkim Taput bahwa pihak Kejaksaan Negeri Tarutung sudah tahap Pulbaket atas kegiatan pinjaman PEN TA 2020 – 2021. IGN_Freddy Hutasoit




