iGNews | Medan – Sembilan orang yang menjadi dalang aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Medan – Sumatera Utara berhasil ditangkap Tim Resmob/ Tekab Satreskrim Polrestabes Medan. Dari sembilan orang yang ditangkap, tiga di antaranya terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.
Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Gidion Arif Setyawan SIK, SH, M.Hum mengatakan “Ketiga bandit curanmor yang ‘di dor’ tersebut adalah DS (40) warga Jalan Karya Wisata Gang wisata. RAS alias Gelek (26) warga Pasar III, Dusun XV Gang Sepakat, Tembung Percut Seituan dan EJ alias Neglong (48) warga Jalan Batang Kuis Gang Karya 1, Batang Kuis”, Jumat (1/11/2024).
Sementara enam orang tersangka lagi masing masing, E alis Ewin (39) warga Dusun IV Desa Sena, Batang Kuis, S alias Adi (51) warga Batang Kuis, MIP (38) warga Titi Kuning Gang Suka Tirta, Medan Johor, YS alias Yosafat (28) warga Kompleks Taman Hako Indah, Medan Helvetia, BS (31) dan RMR (22).
Lebih lanjut didampingi Kasatreskrimnya, Kompol. Jama K Purba SH, MH mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan, hasil interogasi tersangka DS mengaku melakukan pencurian kendaraan bermotor roda tiga (Betor) BK 3627 LF dijalan Karya Bakti Gang Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor pada Rabu (24/1/2024) sekira pukul 02.00 Wib.
“Tersangka DS ini merupakan otak dari tindak pidana pencurian becak bermotor tersebut bersama temannya B (sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta), dan RMN yang perperan menjualkan betor hasil kejahatannya ke penadah” jelas Kapolrestabes Medan.
Dalam kusus 3C ini, Gidion menegaskan tidak memberi ruang gerak sekecil apapun terhadap para pelaku.
“Kembali ‘mesin pelumpuh’ Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap berbagai kasus kejahatan 3C. Sebanyak sembilan pelaku berhasil ditangkap dan tiga orang harus ditembak di bagian kakinya karena berusaha melawan” tegasnya.
Gidion menerangkan, para pelaku dalam menjalankan aksinya mengincar rumah kosong lalu membawa kabur sepeda motor serta merusak stang kendaraan yang sedang parkir ditinggal pemiliknya.
“Mereka (pelaku.red) ini kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan” terangnya berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku rata rata merupakan residivis yang sebelum pernah dihukum terlibat kasus kejahatan.
“Para pelaku kejahatan juga diberikan tindak tegas terukur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” tegasnya lagi seraya menyebutkan Polrestabes Medan akan terus ‘meng GAS’ para pelaku 3C (curas, curat dan curanmor) yang meresahkan masyarakat di Kota Medan.
“Terhadap para pelaku ini dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara” beber Gidion.
Pada kesempatan itu, salah seorang korban Deddy Pratama Ginting menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan karena berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang telah menangkap pelaku yang mencuri sepeda motor saya dan telah dikembalikan” pungkasnya. IGN_Frans IF Siregar




