iGNews | Taput – Camat Sipahutar, Budiarjo Nainggolan S.Pd, MM ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakumdu Kabupaten Taput – Sumut, atas pelanggaran Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang, Selasa (5/11/2024).
Camat Sihaputar yang berdomisi di Pansurnatolu, Desa Pansurnatolu, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara ini pada hari Kamis (3/10/12024) sekira pukul 20.00 Wib di Huta Talpe, Dusun Panjaitan, Desa Aek Nauli 1, Kecamatan Sipahutar – Tapanuli Utara tepatnya di Rumah Mantan Kepala Desa melakukan sosialisasi Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Nomor Urut 1 atas nama Satika Simamora SE, MM dan Sarlandy Hutabarat SH kepada masyarakat sambil memperagakan identitas dan yel yel Paslon yang merupakan Calon Bupatinya Istri dari mantan Bupati Taput, Nikson Nababan.
Camat Budiarjo Nainggolan dalam orasi kampanyenya dihadapan warga dengan langtang mengucapkan “Satika – Sarlandy” kemudian Camat dan masyarakat menjawab “Hu Ha Holongi do ho” sambil mengangkat tangan kanan sambil membuat tanda jari (simbol) dengan melipat jari telunjuk tangan kanan yang ditempelkan dengan jari jempol tangan kanan, setelah itu Camat kembali berkata “Satika – Sarlandy” kemudian masyarakat menjawab “Menang… Menang… Menang….” sambil mengangkat tangan kanan sambil mengayunkankan tangan kanan dan mengacungkan jari telunjuk tangan kanan.
Gakumdu Taput yang dihadiri RY Malondo Sitorus SH, Gindo Purba SH, Rendi Utama Sembiring SH selaku Jaksa Gakkumdu dari Kejari Taput, Andrea Silalahi SH sebagai Kasubsi A Seksi Intelijen Kejari Taput, Budi Sitorus selaku Kasubsi B Seksi Intelijen Kejari Taput, Harianto Hutasoit SH penyidik Gakkumdu dari Polres Taput, Alex Pranata SH penyidik Gakkumdu dari Polres Taput dan Parlin Martua Tambunan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara telah resmi menerima tersangka dan barang bukti tahap II di Ruang Aula Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara jalan Mayjend. Yunus Samosir Nomor 40 Sipoholon, Kecamatan Siloholon Kabupaten Tapanuli Utara.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan berupa 1 buah flashdisk merk Hongtai A35/ 4GB berwarna putih berisikan rekaman video berdurasi 7 detik, 1 buah tikar berwarna kombinasi merah, kuning, hijau dan biru dan 1 buah gorden berwarna merah jambu dengan kombinasi warna putih. IGN_Freddy Hutasoit




