iGNews | Pakpak – Pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perhubungan (Kadis PUTRP) Kabupaten Pakpak Bharat, Maringan Bancin ST, MT dengan terang terangan mendukung, mengumpulkan masa dan memasang spanduk maupun baliho Pasangan Calon Gubernur Sumit Bobby – Surya telak melanggar Pasal 1 angka (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 huruf (n) angka (1) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak bisa dianulir. Bahkan berpotensi pemecatan bagi ASN yang melakukan atau ikut serta politik praktis, karena ASN diharuskan netralitas dalam Pemilu, Selasa (12/11/2024).
Informasi diketahui, bahwa perbuatan Maringan Bancin ST, MT telah dilaporkan ke Bawaslu Pakpak Bharat atas dugaan Pidana Pemilu yang dilakukan ASN yang diketahui melalui perbincangan pada grup Whatsapp Pemuda Mitra Kamtibmas (PMK) Kabupaten Pakpak Bharat. Dimana Maringan Bancin menginstrukasikan pemasangan baliho Paslon Cagubsu Bobby – Hasan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pakpak Bharat, Jalan Berutu kepada redaksi 3Media Grup saat dikonfirmasi peran aktif dan perbuatan ikut berpolitik praktisnya Kadis PUTRP mendukung bahkan manjadi koordinator pemasangan baliho dan spandul Paslon Gubsu Bobby – Hasan mengatakan “Slamat siang bang,
kalau itu benar selaku ASN tentu perbuatan demikian tidak dibenarkan. Trimakasih informasinya bang”.
Ketika ditanya kembali, apa tindakan dari Pemkab Pakpak Bharat kepada Kadis PUTRP, Maringan Bancin terkait peran aktifnya menjadi tim pemenangan Paslon Gubsu Bobby – Hasan, Jalan Berutu hanya mengatakan “Kami check dan teliti dulu bang”.
Namun, Sekda bungkam ketika dikonfirmasi apa kurang jelas bukti SS perbincangan digrup Whatsapp Pemuda Mitra Kamtibmas (PMK) Kabupaten Pakpak Bharat bahwa Maringan Bancin terlihat sebagai Ketua maupun Koordinator pemasangan baliho spanduk Paslon Gubsu Bobby – Hasan dan berapa lama Pemkab Pakpak Bharat baik melalui Sekda untuk melakukan chek dan meneliti peran aktifnya Maringan Bancin pada Pemilu Kada Gubsu 2024.
Melihat keterangan dan jawaban melalui pesan Whatsapp, Sekda Pakpak Bharat terkesan melindungi bawahanya yang merupakan seorang ASN menjabat Kadis PUTRP ikut serta dan berperan akttif secara praktis berkampanye dalam Pilkada.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Pakpak Bharat, Feisal Alfredi Berutu saat dikonfirmasi terkait dugaan peran aktif dan kampanye praktis yang dilakukan ASN menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR dan Perhubungan Pakpak Bharat apaka langsung bisa dilaporkan, mengatakan “Bisa bang, boleh langsung ke kantor bang, kabari nanti kapan mau ke kantor ya bang”. IGN_Tim




