iGNews | Simalungun – Proyek perkerasan jalan lapen di Dusun Simanjoloi, Nagori Bandar Manik, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun – Sumut bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp. 81.213.252 dengan volume kegiatan lebar 3 Meter, ketebalan 0.05 Meter dan panjang 110 Meter terkesan adanya pencurian kwalitas dan kwantitas baik pengurangan matrial batu dan pengurulangan pemakaian aspal cair, Kamis (5/12/2024).
Pantauan langsung, pengerjaan lapen sagat disayangkan asal jadi, bisa dikatakan tidak ada kerapian dan cara menata penusunan batu material, setiap kegiatan harus mempunyai TAF, serta mempunyai ukuran ketebalan, jenis batu untuk lapen ukuran 3,5 sebagai pegunci disusun sampai merata atau peguat dari sisi awal batu ukuran 2,3 penyerakan secara merata batu ukuran 1,2 penutup batu awal sampai tidak ada yang kosong baru dipadatkan dengan alat berat selanjutnya serta disiram dengan aspal kemudian dikeraskan lagi setelah itu baru masuk amprahan batu spilit ukuran 0,5 sebagai penutup terakhir supayah jalan tersebut halus baru digilas untuk pengerasan akhir kemudian siram pake aspal dan mengamprah pasir.
Namun proyek lapen Bandar Manik ini lain dibuat asal jadi, dimana tidak ada penggunaan batu ukuran 3,5 sebagai pegunci dari bahu jalan.
Sampai berita ini terbit, Pangulu Nagori Bandar Manik tidak berhasil dimintai keterangan begitu juga Pendamping Desa saat pengerjaan tidak berada dilokasi kegiatan. IGN_Barsiman




