INDIGONEWS – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Kadis Ketapan) Binjai, Ralasen Ginting dengan alih alih memberikan 7 paket proyek PL diduga telah melakukan pungli kepada Samidi yang siketahui seorang pemborong, Rabu (18/12/2024).
Tak tanggung tanggung, Ralasen melakukan pungli melalui Ruwanda Wati yang diketahui Kepala RSUD Binjai kepada Samidi sebesar Rp. 25.000.000 merupakan kewajiban 5% dari 7 paket PL proyek pengadaan sumur bor paket kegiatan Bantuan Irigasi Air Dangkal Pada Sawah Tadah Hujan di Binjai Utara dan Binjai Barat serta Binjai Timur.
Apes yang dirasakan, Samidi niat mendapat pekerjaan fisik dari Kadis Ketahan Pangan dan Pertanian Binjai dengan rela menyetorkan KW sebesar 5% pada tanggal 28 Desember 2023 tahun silam, namun sampai dipenghujung Tahun 2024 proyek tak kunjung ada.
Anehnya, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai pada awal tahun 2024, mengeluarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk proyek Bantuan Irigasi Air Dangkal Pada Sawah Tadah Hujan untuk wilayah Kelurahan SM. Rejo, Kecamatan Timur dan diwilayah Kelurahan Jati Karya serta Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Bijai Utara dengan pagu anggaran yang sama sebesar Rp. 79.975.000.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai, Ralasen Ginting setelah membaca konfirmasi terkait pungli kepada seorang pemborong dengan alih alih mendapat 7 paket PL melalui pesan whatsapp, langsung melakukan pemblokiran nomor wartawan 3Media Grup (Indigonews.id, Dairi24jam.id dan Infosumut24.id).
Begitu juga dengan Ruwanda Wati berulang kali dicoba dihubungi dan dikonfirmasi melalui whatsapp, namun sampai berita ini terbit masih bungkam.
Menyikapi hal itu, Syamp Siadari selaku Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu baik melalui Dirkrimsus Polda Sumut segera memanggil Ralasen Ginting dan Ruwanda Wati selaku penerima uang kewajiban 5% proyek yang juga tidak ada, karena dalam hal ini bila bukti kwitansi benar asli, kedua oknum PNS tersebut layak langsung ditangkap dan dicoret namanya dari BKN dan Kementerian terkait.
Syamp juga menjelaskan, bahwa Ralasen dan Ruwanda dalam hal ini sudah memenuhi unsur pidana penipuan karena dengan rentan waktu penyerahan uang pada akhir tahun 2023 dan sampai saat ini akhir tahun 2024 tak ada kejelasan proyek yang dijanjikan.
“Kedua oknum PNS ini bila terbukti, jelas jelas melakukan perbuatan melawan hukum dengan Pasal berlapis, seperti KUHPidana penipuan, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta KKN dengan delig gratifikasi sebagaimana Pasal 12 UU Nomor 20 Tahu. 2001” jelas Syamp.
“Juga terjadi penipuan sebagaimana pada Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023” ungkap Syamp.
“Juga dalam hal ini kedua oknum PNS telak melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang sebagaimana pada Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014” ucap Syamp.
“Terakhir, kedua Oknum PNS ini juga telak melanggar PP Nomor 42 Tahun 2004 dan regulasi lainya, jadi sudah layak segera diperiksa kedua oknum PNS ini oleh Polda Sumut, dan memanggil rekanan selaku pemberi untuk mendapatkan keterangan yang jelas” tutup Syamp. IGN_Try




