INDIGONEWS – Mantan Bupati Tapanuli Utara dua periode, Nikson Nababan M.Si menjadi bahan perbincangan saat ini ditengah tengah masyarakat setelah Nikson Nababan muncul dalam acara Natal di Media Sosial membahas terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Utara, sehingga muncul perbincangan adanya dugaan kebohongan yang disampaikan oleh Nikson Nababan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sekitar 4 – 5 hektar lahan di Jetun Silangit, Desa Pohan Tonga dekat Bandara Silangit disebut milik mantan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan, akan tetapi lahan tersebut atas nama pihak ketiga, entah itu orang tuanya atau abangnya. Namun yang jelas lahan tersebut adalah milik mantan Bupati” ucap warga Desa Pohan Tonga yang enggan namanya ditulis dalam Media.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu mengatakan “Kita sudah mengetahui lokasi lahan yang diduga milik mantan Bupati Tapanuli Utara, dan bahkan masa jabatan sebagai Bupati Tapanuli Utara lahan tersebut menjadi miliknya, yang dibeli dari marga Tampubolon, bahkan yang mengusahai lahan tersebut saat ini adalah marga Tampubolon dengan bercocok tanam dengan tanaman Tomat serta tanaman lainnya”.
“Akses jalan menuju lokasi lahan dengan menggunakan anggaran pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan panjang Lapen sekitar kurang lebih 150 – 200 Meter ditambah dengan rabat beton. Hal ini menjadi bahan sorotan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), sebab pinjaman PEN bertujuan untuk pemulihan ekonomi masyarakat, bukan pemulihan ekonomi pribadi maupun sekelompok” terang Djonggi Napitupulu.
“Dalam LHKPN mantan Bupati Tapanuli Utara ini, bahwa lahan tersebut tidak ada dicantumkan atas kepemilikan lahannya di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, melainkan mantan Bupati Tapanuli Utara hanya memiliki dua bidang lahan/ tanahnya di sekitaran Jakarta Selatan. Namun kita mempertanyakan sejumlah bangunan rumah yang diduga milik mantan Bupati Tapanuli Utara berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, tetapi kuat dugaan bangunan/ lahan tersebut dibuat atas nama pihak ketiga yang notabene atas nama orang dekat dan bahkan keluarganya, seperti bangunan Cafe dan rumah disekitaran Kecamatan Sipoholon, bangunan rumah dan tanah disekitaran Kecamatan Siborongborong dan Kecamatan Tarutung” tambahnya.
“Untuk itu, kita berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni KPK, Kejaksaan dan Polri agar segera mengusut tuntas atas dugaan tersebut guna menyelamatkan uang Negara serta mengurangi beban Kabupaten Tapanuli Utara atas terkait pinjaman PEN TA 2020-2021 senilai 400 Miliar” harap Djonggi Napitupulu kepada Indigonews sambil menyusun Laporan pengaduan, Minggu (30/12/2024).
Mantan Bupati Tapanuli Utara dua periode, Nikson Nababan saat dikonfirmasi melalui whatsAppnya terkait LHKPN yang sampaikan kepada KPK semasa masih menjabat Bupati Tapanuli Utara. Ada dugaan indikasi kebohongan yang disampaikan kepada KPK terkait LHKPN, dimana masih banyak lahan maupun bangunan yang kuasai/ miliki dari penghasilannya sebagai menjabat sebagai Bupati Tapanuli Utara, akan tetapi lahan/ bangunan tersebut diatas namakan oleh pihak ketiga yang notabene merupakan keluarga mantan Bupati dan bahkan orang dekatnya. Terkait kepemilikan lahan seluas kurang lebih 4 – 5 hektare di daerah Jetun Silangit, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Apakah lahan tersebut kekuasan/ milik mantan Bupati dengan mengatasnamakan pihak ketiga yang merupakan keluarga kandung, namun sampai berita ini terbit yang bersangkutan tidak bersedia menjawab konfirmasi malah langsung memblokir nomor whatsapp reporter 3Media Grup. IGN_Freddy Hutasoit




