INDIGONEWS – Terkait preservasi dan pelebaran jalan Sibolga – Tarutung, yang sampai 8 Tahun lamanya tidak dibayarkan, masyarakat korban ganti rugi tanah dari Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara – Sumatera Utara melakukan aksi menutup jalan yang sudah diperlebar oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN) Sumatera Utara dijalan Tarutung -Sibolga, Senin (13/1/2025).
“Sebelumnya kami sangat berterima kasih kepada Bapak Brawijaya atas adanya kegiatan preservasi dan pelebaran jalan sepanjang jalan Sibolga – Tarutung, yang dilaksanakan pada 2016 – 2019 yang lalu, namun tentang ganti rugi tanah masyarakat kurang lebih 1021 jiwa dengan luas tanah kurang lebih 11,55 hektar sampai saat ini belum diganti rugi” ucap Doli Sianipar perwakilan masyarakat terdampak ganti rugi yang belum dibayarkan kepada reporter 3Media Grup di Adiankoting.
“Juga kami tidak terlepas berterima kasih kepada Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Fatimah Hutabarat yang juga sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Utara, yang selalu mendampingi masyarakat memperjuangkan hak hak kami masyarakat mengurus segala urusan yang berkaitan terkait ganti rugi tanah” tambah Doli Sianipar.
“Namun beliau (Fatimah Hutabarat.red) masih terbentur akibat sikap Kepala Balai Besar Jalan Nasional (BPPJN) Sumatera Utara yang belum membayarkan ganti rugi, bahkan diduga tidak merespon pemberian ganti rugi tanah yang merupakan hak kami masyarakat yang terdampak karena pembangunan” kesal Doli Sianipar.
Sebenarnya, Doli Sianipar menambahkan pada Tahun 2018 telah diterbitkan keputusan Gubernur Sumatera Utara No: 188.44/ 351/ KPT/ 2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang lokasi pengadaan tanah untuk pekerjaan preservasi dan pelebaran jalan Sibolga – Tarutung. Namun sampai habis masa berlakunya pada 21 Mei 2020 belum terbit perpanjangan perubahan keputusan Gubernur yang seharusnya diusulkan oleh pihak BBPJN kepada Gubernur.
Doli juga menjelaskan, sehubungan karena lambatnya usulan perubahan keputusan yang mempengaruhi proses ganti rugi tanah, maka bersama perwakilan masyarakat 8 Desa memberikan kuasa kepada Ibu Wakil Ketua DPRD Tapanuli Utara, Fatimah Hutabarat SE untuk mengurus terkait ganti rugi tanah, namun sampai detik ini tidak ada dibayarkan kepada masyarakat pemilik lahan/ tanah.
Juga hal demikian disampaikan oleh Maruli Hutagalung mengatakan ”Kami sudah menunggu selama 5 Tahun, apabila ganti rugi tanah tidak juga segera dibayarkan sampai akhir tahun 2025 ini, kami akan menimbun dan menutup Preservasi dan pelebaran jalan tersebut”.
Menanggapi hal ini, Djonggi Napitupulu selaku Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara mengatakan “5 Tahun belum terbayarkan ganti rugi tanah preservasi dan pelebaran Jalan Sibolga – Tarutung menjadi tanda tanya besar, ada apa atau apa ada?”.
Djonggi memaparkan, tahapan pengadaan tanah sebelumnya telah diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang sebelumnya harus ada perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Pada tahapan persiapan, instansi yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada Gubernur.
”Nah..,apa pengajuan pada Gubernur terkait ganti rugi tanah belum ada, sehingga sampai saat ini masyarakat terdampak belum mendapat haknya, atau jangan jangan diduga kuat ada permainan terkait ganti rugi tanah?” tanya Djonggi kembali.
“Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) juga harus ikut serta menyelidiki hal ganti rugi tanah ini, dimana masyarakat terdampak preservasi dan pelebaran jalan ini tentu memiliki hak, yakni hak ganti rugi tanah” ajak Djonggi Napitupulu sambil mengakhiri. IGN_Freddy Hutasoit




