INDIGONEWS – Seorang wanita pengguna sabu, bahkan disebut sebut pengedar sabu, Anneska Delima Maryati Simbolon (31) warga Dusun Panji Bako, Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi – Sumut berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Dairi dari jalan Batu Kapur, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Selasa (14/1/2025).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP. Amrizal Hasibuan SH, MH membenarkan penangkapan Anneska DM Simbolon dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.38gram.
Dikatakannya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu. Pihaknya pun langsung bergerak ke lokasi.
“Sesampainya dilokasi, petugas mendapat tersangka sedang berada di rumah persinggahannya” ujarnya.
Pihaknya pun langsung mengamankan tersangka, dan langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil tersebut, petugas mendapati sebuah kotak tisu yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,38 gram.
Atas penemuan itu, petugas langsung membawa tersangka dan barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. IGN_Boby Manik/ Bambang




