INDIGONEWS – Sertifikasi ribuan guru SD dan SMP di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) di triwulan terakhir tahun 2024 belum terbayarkan. Belum lagi Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II juga pada tahun 2024 belum realisasi untuk 241 Desa sampai sekarang, kondisi itu menjadi indikasi kacaunya keuangan Pemkab Taput.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Kijo Sinaga dinilai ikut berperan menimbulkan kekacauan keuangan Pemkab Taput.
Patar Lumban Gaol seorang pegiat kontrol sosial menuturkan kekacauan keuangan Pemkab Taput pada tahun 2024 diakibatkan kebijakan pemerintah yang tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah, Selasa (14/1/2025).
Menurut Patar, pinjaman Pemulihan Ekomomi Nasional (PEN) merupakan salah satu beban anggaran APBD Taput. Karena setiap Tahun Pemkab Taput harus membayar cicilan pinjaman sebesar Rp. 86 Miliar.
Selain itu, pengangkatan pegawai P3K hingga 2965 orang yang mengakibatkan beban anggaran bertambah kurang lebih Rp. 177 Miliar pertahun.
Dimana kebijakan yang dimaksud merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terdiri dari Sekretaris Daerah yang dijabat pada saat itu oleh Indra Simaremare sebagai ketua TAPD, Kaban BKAD, Kaban Pendapatan, Kepala Bappeda, Asisten yang didukung oleh anggota lainya dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebagai bagian dari tim TAPD, Kijo Sinaga salah satu yang dinilai berperan mendukung kebijakan yang terindikasi hanya mengakomodir kepentingan penguasa pada saat itu sehingga menimbulkan kekacauan keuangan daerah tersebut.
Akan tetapi, sebagai salah seorang yang bertanggungjawab dalam kekacauan yang berujung pada defisit anggaran mencapai kurang lebih Rp. 100 Miliar, Kijo Sinaga selalu menghindar ketika diminta tanggapan oleh media.
“Yang pasti Kijo Sinaga Kaban BKAD Pemkab Taput salah seorang tim TAPD harus bertanggung jawab akan kekisruhan keuangan yang mengakibatkan Pemkab Taput mengalami Defisit anggaran” ujar Patar Lumban Gaol.
Lain halnya disampaikan Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu, mengatakan “Untuk menyelesaikan permasalahan keuangan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara selama kepemimpinan Nikson Nababan tentu sangatlah gampang apabila Aparat Penegak Hukum (APH) serius untuk mengusut sejumlah kasus yang merugikan keuangan Negara, dan juga justru sebaliknya, apabila APH terlibat atas pembagian/ percikan terhadap anggaran, tentu sangat sulit untuk diungkap terkecuali perintah Presiden RI, Prabowo Subianto yang memerintahkan”.
Keterlambatan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap dua tentu ada indikasi dugaan pemanfaat untuk memperkaya diri sekelompok dengan cara anggaran di depositokan ke salah satu Bank.
“Ini indikasi dugaan ya, sebab saya masih ingat diawal periode Nikson Nababan sebagai Bupati, bahwa penggajian ASN dialihkan dari Bank Sumut ke Bank lain” ucap Djonggi sambil tersenyum.
“Dan untuk terkait pengangkatan PPPK sebanyak 2965 orang, tentu hal tersebut dapat kita nilai bahwa ada kepentingan atas pengangkatan tersebut terhadap politik dan memperkaya sekelompok yang berkepentingan. Satu orang PPPK yang diangkat dijatah untuk mengajak sejumlah orang untuk memilih salah satu Calon Legislatif (Caleg) Provinsi, sehingga menjadi APBD Tapanuli Utara terbebani akibat pengangkatan PPPK sebanyak 2965 orang” ujar Djonggi sambil tertawa terbahak bahak.
Terpisah, Kijo Sinaga saat diminta keterangannya melalui aplikasi Whatsapp belum memberikan jawaban terkait anggaran yang defisit. IGN_Freddy Hutasoit




